Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Bos Pelayaran, 44 Adegan Diperagakan Pelaku

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Pihak Kepolisian melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Nur Lutfiah (34) dan sebelas tersangka lainnya, di TKP kejadian, Ruko Royal Square, Jakarta Utara, Selasa (25-08+2020).

Dalam reka ulang itu, terdapat 44 adegan. Mulai dari perencanaan, eksekusi dan pasca eksekusi.

“Total ada 44 adegan kita lakukan dan terbagi dalam beberapa tahapan-tahapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di TKP kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Yusri melanjutkan, dalam rekonstruksi tersebut terdapat tiga tahapan yang dilalui. Tahapan pertama yakni berkaitan dengan perencanaan pembunuhan, eksekusi, dan pasca eksekusi berlangsung.

Dimana dalam reka ulang itu, para saksi dan tersanka memeragakan apa yang sudah dia tuangkan dalam BAP.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi dilakukan di dua tempat yakni, Polda Metro Jaya dan di TKP korban tewas, Ruko Royal Kelapa Gading, Jakarta Utara.

44 Adegan ini dibagi menjadi dua tahapan. Pertama 36 adegan yang terkait dengan pembunuhan berencana. Kemudian terkait dengan pasal 340, 338 pembunuhan berencana dan terbagi menjadi tahapan demi tahapan,” jelas Calvijn.

Diketahui, seorang pengusaha bidang pelayaran ditembak oleh orang tidak dikenal pada Kamis (13/8/2020) lalu. Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus 12 orang tersangka dengan perannya masing-masing.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru