PINRANG – Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketiganya ditangkap di Desa Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 11.00 WITA.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajri, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, tiga pelaku berhasil diamankan. Mereka berinisial LC (44 tahun), IW (31 tahun), dan JM (45 tahun),” ungkap Muh Fajri kepada beritasulsel.com jaringan beritasatu.com, Senin (2/9/2024).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 330 gram.

“Akumulasi berat barang bukti yang berhasil kami amankan dari para terduga pelaku adalah sekitar 330 gram,” tambah Fajri.

Menurutnya, barang haram tersebut berasal dari Kabupaten Morowali Sulaeesi Tengah dan memang direncanakan untuk diedarkan di Kabupaten Pinrang.

“LC adalah bandar utama. Dia warga Pinrang. Dari pengakuannya, ada 2 kilogram narkotika yang akan diedarkan di Pinrang, namun sebagian besar sudah beredar. Kami berhasil menyita sekitar 330 gram,” jelasnya.

Fajri juga menegaskan bahwa barang haram tersebut didistribusikan melalui jaringan besar.

Oleh karena itu, pihaknya memberi atensi khusus untuk memburu dan menangkap para pelaku lainnya hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus memburu jaringan ini. Penangkapan ini baru langkah awal, dan kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap,” tegasnya.

Terkait dengan hukum yang dikenakan kepada para pelaku, Fajri menyatakan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan menghadapi konsekuensi atas perbuatan mereka,” tutupnya.