PINRANG – Seorang pria berinisial S (25) asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diamankan Polsek Lembang, Kabupaten Pinrang, setelah menyamar sebagai perempuan untuk menikahi korban, MR (27), warga Desa Basseang.
Kasus ini terungkap pada Selasa (12/8/2025) saat keluarga korban meminta pelaku membuka cadar yang dikenakannya jelang akad nikah. Hasilnya, terungkap bahwa pelaku adalah seorang laki-laki.
Korban mengenal pelaku melalui Instagram pada Juni 2025. Pelaku mengaku bernama “Widya” dan selalu menggunakan cadar dalam video call. Selama berhubungan, pelaku kerap meminta uang hingga korban mengirim sekitar Rp30 juta.
Pelaku mengakui telah menerima uang dari korban dan menyamar untuk melangsungkan pernikahan. Ia kini diamankan di Mapolres Pinrang untuk penyelidikan lebih lanjut. (asr/***)
