PINRANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang berhasil mengamankan seorang terpidana berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial ARD, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Terpidana ARD sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5849 K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024.
Ardiansyah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pinrang menjelaskan, dengan adanya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-39/P.4.18/Eku.3/10/2024 pada 22 Oktober 2024. Namun, meski telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, yakni pada 25 dan 28 Oktober 2024, ARD tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Atas dasar itu, Kejari Pinrang menetapkan ARD dalam daftar pencarian orang melalui Surat Penetapan DPO Nomor Tap-04/P.4.18/Eku.3/01/2025 tanggal 13 Januari 2025,” Terangnya
Berdasarkan penelusuran, ARD sempat bekerja di Malaysia selama sekitar tiga bulan, lalu berpindah ke Morowali kurang lebih sembilan bulan. Selama satu tahun, ia tidak berada di wilayah Pinrang.
“Informasi terakhir menyebutkan bahwa ARD kembali ke kampung halamannya di Desa Bungi. Tim Tabur Kejari Pinrang yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak dan berhasil mengamankan terpidana,” tutupnya
Saat ini, ARD telah dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Pinrang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung. (asr/***)
