PINRANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang musnahkan berbagai jenis barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Rabu (9/10/2025).

Beberapa barang bukti tersebut antara lain, narkotika jenis sabu seberat total 51,7698 gram dalam 17 sachet, pireks sebanyak 1 buah, pipet plastik sebanyak 25 buah, senjata tajam jenis parang 1 buah.

Pakaian, potongan besi, selang air, jaring, linggis, palu martil, dan kunci pas, Handphone, pisau, obeng, serta perlengkapan lainnya serta Lembar rekapan nomor togel (shio) sebanyak 39 lembar.

Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Seluruh barang bukti ini, kata dia, telah diputuskan oleh pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan. “Pemusnahan dilakukan agar barang-barang hasil kejahatan tidak disalahgunakan kembali,” ujar Agung Bagus Kade.

Dikatakan, bahwa perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani Kejari Pinrang. Untuk itu, kata Agung, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menekan peredaran narkoba di wilayah Pinrang.

“Kami berharap kegiatan seperti ini bisa menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh perwakilan Polres Pinrang, Pengadilan Negeri Pinrang, dan sejumlah instansi terkait lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap alias inkraht. (asr/***)