BULUKUMBA,BERITASULSEL.COM-Sidang putusan kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba yang melibatkan mantan Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) Akbar Idris di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba telah dibacakan Senin kemarin, (29/04/2024).
Dalam putusan tersebut, PN Bulukumba menetapkan aktivis HMI, Akbar Idris bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Kuasa hukum terdakwa Zaenal Abdi menyebut, pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan yang dianggapnya tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan kebebasan berekspresi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bakal lakukan banding, putusan Majelis hakim yang diputus hari ini tidak sesuai dengan prinsip kemanusian dan kebebasan berekspresi,” katanya usai sidang.
Ia menilai, tak ada tindak pidana yang dilakukan kliennya, sehingga putusan tersebut dianggapnya kurang tepat.
“Terkait dari putusan terhadap saudara Akbar Idris sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik ini, terjadi banyak pertimbangan majelis hakim, saya rasa ini kurang tepat” ujarnya
“Yang seharusnya hal ini bukan merupakan suatu tindak pidana tetapi merupakan suatu bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintahan daerah Bulukumba,” sambungnya.
Apalagi kata dia, pamflet yang dipermasalahkan di sidang ini hanya memuat dugaan tindak pidana korupsi dari yang ditemukan oleh pencari fakta di lembaga GMNI.
“Karena ada dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan oleh lembaga yang memang bergerak di bidang pencari fakta seperti itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Akbar Idris dituntut JPU Kejari Bulukumba 1 tahun, namun PN Bulukumba menvonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, hal ini inkrah usai majelis hakim membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” demikian vonis majelis hakim.
Penulis : Hendra wiranto
Editor : Redaksi