Bulukumba, Sulsel – Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah S.IK. M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Abustam SH. MH dan Kasi Humas IPTU H. Marala, menggelar Konferensi Pers terkait kasus Pencurian yang terjadi diwilayah Hukum Polres Bulukumba.
Konferensi Pers itu digelar didepan ruang gelar perkara Satreskrim Polres Bulukumba yang dihadiri oleh awak media TV, cetak dan Online, pada Selasa (27 Juni 2023).
Dihadapan awak media, Kapolres mengungkapkan dari hasil Operasi Sikat yang dilaksanakan oleh jajaran Reskrim Polres Bulukumba, berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian uang dalam ATM beserta barang bukti.
Ketiga pelaku tersebut yakni BW alias B (27) Petani, (warga Kecamatan Kajang Bulukumba), A alias D (27) Petani, (warga Kecamatan Bonto Tiro Bulukumba) dan AA alias A (31) Wiraswasta (warga Kecamatan Kajang Bulukumba).
“Ada dua Korban dalam kasus ini dan semuanya adalah perempuan, yakni RI (41), (warga Kecamatan Gantarang Bulukumb) dan BA (47), (warga Kecamatan Herlang Bulukumba) dan keduanya telah melaporkan kejadian yang dialaminya,” kata Kapolres.
“Dan kedua korban memiliki Kios atau Agen BRILink, tempat atau usaha jasa untuk mentransfer atau menarik uang tunai,” sambung Kapolres.
Kapolres Ardyansyah menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para pelaku yang mengincar Kios atau tempat Agen BRILink, dengan melakukan transaksi atau transfer uang sambil memperhatikan kode pin ATM yang digunakan korban, selanjutnya pelaku mengambil ATM tersebut saat korban lengah.
“Jadi pelaku pertama saat di kios BRILink, melakukan transaksi atau transfer sambil memperhatikan kode pin. Pelaku kedua mengambil ATM tersebut, saat korban melayani pelaku pertama,
selanjutnya para pelaku mengambil uang milik korban yang ada di ATM tersebut melalui kios (BRILink) ditempat lain,” jelas Kapolres.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi oleh kedua korban dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim dilapangan sehingga ketiga pelaku berhasil di identifikasi dan berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian uang yang tersimpan di ATM korban dengan cara dan modus serta peran masing-masing di semua TKP tersebut.
“Ketiga Pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengaku menggasak uang sebesar Rp.7 juta lebih di TKP di Desa Taccorong dan uang sebesar Rp.32 juta di TKP di Kecamatan Herlang,” ungkap Kapolres.
Dari Perbuatan pelaku tersebut, ketiganya dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP Junto Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu kata Kapolres, kasus lain yang berhasil diungkap dan telah diamankan pelakunya yakni kasus tindak pidana penadah dalam perkara kasus pencurian.
*(Humas Polres Bulukumba).
