Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lidik Pro, Darwis, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sidrap.
Darwis mengeluhkan lambatnya penanganan laporan yang dilayangkan oleh kader Lidik Pro ke Kejari Sidrap beberapa bulan lalu.
“Sudah berbulan-bulan sejak dilaporkan, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Maka dari itu kami minta Kejari Sidrap agar bekerja secara profesional dan segera menuntaskan kasus yang dilaporkan. Jangan mengulur-ulur waktu karena kesannya Kejari Sidrap hendak mengaburkan kasus ini,” ucap Darwis kepada beritasulsel.com, jaringan beritasatu.com, Senin, 5 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Darwis membandingkan antara Kejari Bantaeng dengan Kejari Sidrap. Menurutnya, Kejari Bantaeng sangat responsif dalam mengolah laporan warga.
Sebagai bukti, kasus dugaan korupsi terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng yang dilaporkan oleh warga hanya memakan waktu penyelidikan sekitar satu sampai dua bulan sebelum Kejari Bantaeng menetapkan tersangka.
Sebaliknya, Kejari Sidrap sudah berbulan-bulan sejak menerima laporan kader Lidik Pro, namun belum ada kejelasan atau penetapan tersangka.
Kader Lidik Pro, AR Razak, melapor ke Kejari Sidrap atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional rumah dinas Ketua DPRD Sidrap.
Pihak yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Sidrap HR dan Wakil Ketua DPRD Sidrap ASB.
Substansi laporan mencakup penganggaran Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota pada nomenklatur anggaran administrasi umum dan perangkat daerah yang jumlahnya sekitar lima ratus juta Rupiah setiap tahun.
Dugaan korupsi tersebut terjadi pada anggaran tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, dengan total dugaan kerugian negara mencapai sekitar dua miliar Rupiah.
“Modusnya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diduga menggunakan nota belanja palsu serta kwitansi atau tanda terima uang yang diduga fiktif,” pungkas Darwis. (***)
Halaman : 1 2