Pernyataan Kejari Sidrap Terkait Dugaan Korupsi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sidrap

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Sidrap (foto: beritasulsel.com)

Kejaksaan Negeri Sidrap (foto: beritasulsel.com)

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lidik Pro, Darwis, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sidrap.

Darwis mengeluhkan lambatnya penanganan laporan yang dilayangkan oleh kader Lidik Pro ke Kejari Sidrap beberapa bulan lalu.

“Sudah berbulan-bulan sejak dilaporkan, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Maka dari itu kami minta Kejari Sidrap agar bekerja secara profesional dan segera menuntaskan kasus yang dilaporkan. Jangan mengulur-ulur waktu karena kesannya Kejari Sidrap hendak mengaburkan kasus ini,” ucap Darwis kepada beritasulsel.com, jaringan beritasatu.com, Senin, 5 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darwis membandingkan antara Kejari Bantaeng dengan Kejari Sidrap. Menurutnya, Kejari Bantaeng sangat responsif dalam mengolah laporan warga.

Sebagai bukti, kasus dugaan korupsi terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng yang dilaporkan oleh warga hanya memakan waktu penyelidikan sekitar satu sampai dua bulan sebelum Kejari Bantaeng menetapkan tersangka.

Sebaliknya, Kejari Sidrap sudah berbulan-bulan sejak menerima laporan kader Lidik Pro, namun belum ada kejelasan atau penetapan tersangka.

Kader Lidik Pro, AR Razak, melapor ke Kejari Sidrap atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional rumah dinas Ketua DPRD Sidrap.

Pihak yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Sidrap HR dan Wakil Ketua DPRD Sidrap ASB.

Substansi laporan mencakup penganggaran Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota pada nomenklatur anggaran administrasi umum dan perangkat daerah yang jumlahnya sekitar lima ratus juta Rupiah setiap tahun.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada anggaran tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, dengan total dugaan kerugian negara mencapai sekitar dua miliar Rupiah.

“Modusnya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diduga menggunakan nota belanja palsu serta kwitansi atau tanda terima uang yang diduga fiktif,” pungkas Darwis. (***)

 

Berita Terkait

Mayat Bocah Laki-Laki Ditemukan Terapung di Sungai Marungnge Sidrap
Kebakaran Maut di Sidrap, 2 Orang Nenek Kembar Tewas Terpanggang
Polres Sidrap Beri Bantuan Rumah Untuk Uwa Tira yang Tinggal di Kandang Ayam Bersama Cucunya
Janda Tua yang Tinggal di Kandang Ayam di Sidrap Dikunjungi Kemensos dan Diberi Bantuan
Inspektorat Mulai Menghitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi ART Pimpinan DPRD Sidrap
Iba Melihat Uwa Tira Tinggal di Kandang Ayam, IWANI Sidrap Galang Dana untuk Bangun Rumah
Miris, Janda Tua di Sidrap Bersama Cucu Usia 7 Tahun Bertahan Hidup di Kandang Ayam
Polres Sidrap Paparkan Hasil Operasi Pekat dan Patuh Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 09:15

Mayat Bocah Laki-Laki Ditemukan Terapung di Sungai Marungnge Sidrap

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:21

Kebakaran Maut di Sidrap, 2 Orang Nenek Kembar Tewas Terpanggang

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:48

Polres Sidrap Beri Bantuan Rumah Untuk Uwa Tira yang Tinggal di Kandang Ayam Bersama Cucunya

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:43

Janda Tua yang Tinggal di Kandang Ayam di Sidrap Dikunjungi Kemensos dan Diberi Bantuan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:10

Inspektorat Mulai Menghitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi ART Pimpinan DPRD Sidrap

Berita Terbaru