Pernyataan Kejari Sidrap Terkait Dugaan Korupsi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sidrap

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Sidrap (foto: beritasulsel.com)

Kejaksaan Negeri Sidrap (foto: beritasulsel.com)

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lidik Pro, Darwis, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sidrap.

Darwis mengeluhkan lambatnya penanganan laporan yang dilayangkan oleh kader Lidik Pro ke Kejari Sidrap beberapa bulan lalu.

“Sudah berbulan-bulan sejak dilaporkan, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Maka dari itu kami minta Kejari Sidrap agar bekerja secara profesional dan segera menuntaskan kasus yang dilaporkan. Jangan mengulur-ulur waktu karena kesannya Kejari Sidrap hendak mengaburkan kasus ini,” ucap Darwis kepada beritasulsel.com, jaringan beritasatu.com, Senin, 5 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darwis membandingkan antara Kejari Bantaeng dengan Kejari Sidrap. Menurutnya, Kejari Bantaeng sangat responsif dalam mengolah laporan warga.

Sebagai bukti, kasus dugaan korupsi terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng yang dilaporkan oleh warga hanya memakan waktu penyelidikan sekitar satu sampai dua bulan sebelum Kejari Bantaeng menetapkan tersangka.

Sebaliknya, Kejari Sidrap sudah berbulan-bulan sejak menerima laporan kader Lidik Pro, namun belum ada kejelasan atau penetapan tersangka.

Kader Lidik Pro, AR Razak, melapor ke Kejari Sidrap atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional rumah dinas Ketua DPRD Sidrap.

Pihak yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Sidrap HR dan Wakil Ketua DPRD Sidrap ASB.

Substansi laporan mencakup penganggaran Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota pada nomenklatur anggaran administrasi umum dan perangkat daerah yang jumlahnya sekitar lima ratus juta Rupiah setiap tahun.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada anggaran tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, dengan total dugaan kerugian negara mencapai sekitar dua miliar Rupiah.

“Modusnya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diduga menggunakan nota belanja palsu serta kwitansi atau tanda terima uang yang diduga fiktif,” pungkas Darwis. (***)

 

Berita Terkait

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap
Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali
Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya
Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden
Debat Kedua Calon Bupati Sidrap Digelar di Hotel Harper Makassar
Debat Paslon Kondusif, Rektor UNISAN Apresiasi Kapolres Sidrap
Debat Paslon Bupati Sidrap di Aula SKPD: Kandidat dan Tamu Kepanasan
Debat Perdana Calon Bupati Sidrap Sukses Digelar

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 23:00

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap

Minggu, 24 November 2024 - 22:06

Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali

Sabtu, 23 November 2024 - 21:07

Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya

Jumat, 15 November 2024 - 15:36

Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden

Sabtu, 9 November 2024 - 14:55

Debat Kedua Calon Bupati Sidrap Digelar di Hotel Harper Makassar

Berita Terbaru