Pernyataan Kejari Sidrap Terkait Dugaan Korupsi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sidrap

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Sidrap (foto: beritasulsel.com)

Kejaksaan Negeri Sidrap (foto: beritasulsel.com)

Sidrap – Sejumlah aktivis mulai angkat bicara menanggapi kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga ketua dan wakil ketua DPRD Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka menuding Kejaksaan Negeri Sidrap (Kejari) tidak profesional dalam menangani kasus itu bahkan dituding tertutup dan lamban.

Salah satu aktivis yang getol menyuarakan hal itu adalah Aktivis Anti Corruption Committee (ACC).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan, berharap kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel agar memberi atensi terhadap kasus tersebut agar diungkap secara transparan.

“Kejati (Sulsel) harus aktif memantau perkembangan kasus kasus di daerah. Penanganan yang lamban harus menjadi atensi, memang penanganan kasus (dugaan koruspi ketua dan wakil ketua DPRD Sidrap) sangat lamban dan tertutup,” ucap Ali kepada wartawan.

Menurut dia, publik atau masyarakat berhak mempertanyakan dan mengetahui perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan ketua dan wakil DPRD Sidrap itu.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan awal tahun 2024 dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

“Adapun tahapannya yakni dari penerimaan laporan kemudian ke pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kemudian naik ke Penyelidikan. Nah saat ini sedang dalam proses itu (penyelidikan),” ucap Muslimin kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com, Rabu (14/8/2024)

Selain itu, lanjut dia, kasus tersebut sedang dalam penanganan Inspektorat Kabupaten Sidrap setelah pihaknya memohonkan untuk mengaudit total kerugian negara yang ditimbulkan.

“Sudah dimohonkan untuk dilakukan audit ke Inspektorat dan apa pun hasilnya dari Inspektorat akan kami proses, jadi (saat ini) kami tunggu hasil dari Inspektorat,” imbuhnya.

Ditanya, bila para pelaku mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan apakah akan menghapus pidana terhadapnya, Muslimin belum mau menjawab pertanyaan itu.

“Kalau hal itu, nanti kita informasikan bila sudah ada hasil audit dari Inspektorat,” pungkasnya.

Lanjut ke halaman selanjutnya

Berita Terkait

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi
Nenek Penyandang Disabilitas di Sidrap Dilarikan ke RS Usai Dianiaya
Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap
Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali
Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya
Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:14

Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:40

11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:01

Nenek Penyandang Disabilitas di Sidrap Dilarikan ke RS Usai Dianiaya

Minggu, 24 November 2024 - 23:00

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49