Sidrap – Sejumlah aktivis mulai angkat bicara menanggapi kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga ketua dan wakil ketua DPRD Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka menuding Kejaksaan Negeri Sidrap (Kejari) tidak profesional dalam menangani kasus itu bahkan dituding tertutup dan lamban.

Salah satu aktivis yang getol menyuarakan hal itu adalah Aktivis Anti Corruption Committee (ACC).

Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan, berharap kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel agar memberi atensi terhadap kasus tersebut agar diungkap secara transparan.

“Kejati (Sulsel) harus aktif memantau perkembangan kasus kasus di daerah. Penanganan yang lamban harus menjadi atensi, memang penanganan kasus (dugaan koruspi ketua dan wakil ketua DPRD Sidrap) sangat lamban dan tertutup,” ucap Ali kepada wartawan.

Menurut dia, publik atau masyarakat berhak mempertanyakan dan mengetahui perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan ketua dan wakil DPRD Sidrap itu.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan awal tahun 2024 dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

“Adapun tahapannya yakni dari penerimaan laporan kemudian ke pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kemudian naik ke Penyelidikan. Nah saat ini sedang dalam proses itu (penyelidikan),” ucap Muslimin kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com, Rabu (14/8/2024)

Selain itu, lanjut dia, kasus tersebut sedang dalam penanganan Inspektorat Kabupaten Sidrap setelah pihaknya memohonkan untuk mengaudit total kerugian negara yang ditimbulkan.

“Sudah dimohonkan untuk dilakukan audit ke Inspektorat dan apa pun hasilnya dari Inspektorat akan kami proses, jadi (saat ini) kami tunggu hasil dari Inspektorat,” imbuhnya.

Ditanya, bila para pelaku mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan apakah akan menghapus pidana terhadapnya, Muslimin belum mau menjawab pertanyaan itu.

“Kalau hal itu, nanti kita informasikan bila sudah ada hasil audit dari Inspektorat,” pungkasnya.

Lanjut ke halaman selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lidik Pro, Darwis, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sidrap.

Darwis mengeluhkan lambatnya penanganan laporan yang dilayangkan oleh kader Lidik Pro ke Kejari Sidrap beberapa bulan lalu.

“Sudah berbulan-bulan sejak dilaporkan, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Maka dari itu kami minta Kejari Sidrap agar bekerja secara profesional dan segera menuntaskan kasus yang dilaporkan. Jangan mengulur-ulur waktu karena kesannya Kejari Sidrap hendak mengaburkan kasus ini,” ucap Darwis kepada beritasulsel.com, jaringan beritasatu.com, Senin, 5 Agustus 2024.

Darwis membandingkan antara Kejari Bantaeng dengan Kejari Sidrap. Menurutnya, Kejari Bantaeng sangat responsif dalam mengolah laporan warga.

Sebagai bukti, kasus dugaan korupsi terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng yang dilaporkan oleh warga hanya memakan waktu penyelidikan sekitar satu sampai dua bulan sebelum Kejari Bantaeng menetapkan tersangka.

Sebaliknya, Kejari Sidrap sudah berbulan-bulan sejak menerima laporan kader Lidik Pro, namun belum ada kejelasan atau penetapan tersangka.

Kader Lidik Pro, AR Razak, melapor ke Kejari Sidrap atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional rumah dinas Ketua DPRD Sidrap.

Pihak yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Sidrap HR dan Wakil Ketua DPRD Sidrap ASB.

Substansi laporan mencakup penganggaran Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota pada nomenklatur anggaran administrasi umum dan perangkat daerah yang jumlahnya sekitar lima ratus juta Rupiah setiap tahun.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada anggaran tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, dengan total dugaan kerugian negara mencapai sekitar dua miliar Rupiah.

“Modusnya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diduga menggunakan nota belanja palsu serta kwitansi atau tanda terima uang yang diduga fiktif,” pungkas Darwis. (***)