Perkara Tindak Pidana Korupsi Batu Massong, Kejaksaan Negeri Bantaeng Laksanakan Proses Tahap 2

- Redaksi

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng, Sulsel – Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan Proses Tahap 2 atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi irigasi perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Berikut ini Siaran Pers Kejaksaan Negeri Bantaeng terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada proyek Batu Massong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SIARAN PERS
Nomor : PR-01/P.4.17/Kph.3/05/2023
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI BANTAENG
Jl. Andi Mannapiang Nomor 9 Kabupaten Bantaeng 92411.

Pada hari ini, Jumat (19 Mei 2023). Pukul 10.00 Wita. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah malaksanakan kegiatan Tahap 2, yaitu penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum terhadap Tersangka AA, Tersangka MYS dan Tersangka G dalam perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Proses Tahap 2 ini dilaksanakan di Lapas Kelas I Makassar pada Tanggal 19 Mei 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara.

Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan Tindak Pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo.
Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses Tahap 2 dari Penyidik ke Penuntut Umum atas Tindak Pidana Korupsi Pekerjaaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng, untuk :
Tersangka AA berdasarkan Surat Perintah (P-21) Nomor B-1010/P.4.17/Ft.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Tersangka MSY berdasarkan Surat Perintah (P-21) Nomor : B-1012/P.4.17/Ft.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Tersangka G berdasarkan Surat Perintah (P-21) Nomor : B-1011/P.4.17/Ft.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Bahwa dari rangkaian perbuatan ABDUL AZIS bersama dengan saksi DRS. M YUSUF S dan Saksi HJ. GUSNAWATI, SE tersebut telah menguntungkan diri Tersangka atau orang lain sehingga mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp.1.988.893.657.31,-  (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak PIdana Korupsi Nomor: PE.03.03/SR-1096/PW215/2022 Tanggal 07 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatan oleh SYARWAN, dkk selaku Auditor pada BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

KEPALA SEKSI INTELIJEN
KEJAKSAAN NEGERI BANTAENG
YENI CAHYO RISDIANTORO, S.H.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru