Bantaeng, Sulsel – Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan Proses Tahap 2 atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi irigasi perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.
Berikut ini Siaran Pers Kejaksaan Negeri Bantaeng terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada proyek Batu Massong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SIARAN PERS
Nomor : PR-01/P.4.17/Kph.3/05/2023
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI BANTAENG
Jl. Andi Mannapiang Nomor 9 Kabupaten Bantaeng 92411.
Pada hari ini, Jumat (19 Mei 2023). Pukul 10.00 Wita. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah malaksanakan kegiatan Tahap 2, yaitu penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum terhadap Tersangka AA, Tersangka MYS dan Tersangka G dalam perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.
Proses Tahap 2 ini dilaksanakan di Lapas Kelas I Makassar pada Tanggal 19 Mei 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara.
Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan Tindak Pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo.
Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Tahap 2 dari Penyidik ke Penuntut Umum atas Tindak Pidana Korupsi Pekerjaaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng, untuk :
Tersangka AA berdasarkan Surat Perintah (P-21) Nomor B-1010/P.4.17/Ft.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Tersangka MSY berdasarkan Surat Perintah (P-21) Nomor : B-1012/P.4.17/Ft.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Tersangka G berdasarkan Surat Perintah (P-21) Nomor : B-1011/P.4.17/Ft.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Bahwa dari rangkaian perbuatan ABDUL AZIS bersama dengan saksi DRS. M YUSUF S dan Saksi HJ. GUSNAWATI, SE tersebut telah menguntungkan diri Tersangka atau orang lain sehingga mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp.1.988.893.657.31,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak PIdana Korupsi Nomor: PE.03.03/SR-1096/PW215/2022 Tanggal 07 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatan oleh SYARWAN, dkk selaku Auditor pada BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
KEPALA SEKSI INTELIJEN
KEJAKSAAN NEGERI BANTAENG
YENI CAHYO RISDIANTORO, S.H.