Barru, Sulsel – Hari Anti Korupsi Sedunia 2020 diperingati 9 Desember dan bertepatan dengan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 termasuk di Kabupaten Barru.
“Hari ini,diperingati sebagai bentuk upaya penyadaran publik bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang sepatutnya dilakukan upaya untuk penindakan maupun upaya pencegahan,” kata Ardi Suryanto SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Barru ditemui (9/12) di ruangannya.
“Bertepatan dengan peringatan hari anti korupsi ini,Kejaksaan Negeri Barru di tahun 2020,telah melakukan serangkaian upaya penindakan terkait kasus korupsi di kabupaten Barru,” kata Ardi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti kasus korupsi dana desa pembangunan embun, dua kali dianggarkan untuk kegiatan yang sama, sudah ada 3 orang terdakwa dan telah menjalani proses persidangan, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp.600 juta,” beber Ardi.
“Di tahun 2020 ini juga pihak kami telah menangkap DPO terpidana kasus korupsi sertifikat prona yang buron selama 9 tahun, dan terdapat beberapa tersangka kasus lain yang kami kejar dan sementara dilacak keberadaannya,” ungkapnya.
“Terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor), pelaksanaan Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) Kabupaten Barru, tahun 2007, Tuppu Darman, telah diamankan ketika itu menjabat sebagai Kepala Seksi Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) yang juga bertugas sebagai penanggung jawab pelaksanaan PAP,” urai Ardi.
“Dalam hal penerapan hukum dalam kasus-kasus yang bermuara korupsi, tetap kami mengacu prosedur dan mekanisme aturan,” terangnya.
“Misalnya terindikasi proyek bermasalah,itu di lihat dan dipelajari sebab kegiatan proyek punya masa kerja batas waktu,itu pun ada beberapa tahapan yang mesti dilalui seperti rekomendasi Bawasda maupun hasil pemeriksaan BPK, jikalau terlihat ada gratifikasi atau ada suap,baru kami masuk,” jelasnya.
“Kedepannya di tahun 2021 mendatang tidak mesti harus selalu penindakan yang diterapkan melainkan juga upaya pencegahan perlu diutamakan,” harap Ardi.
“Selaku Kajari Barru, saya imbau agar program pusat yaitu PEN disosialisasikan dan diterapkan, mengingat bahwa sekarang ini perekonomian negeri kita dalam kondisi menurun,” ujarnya.
“Mengacu kepada PEN program pusat yaitu pemulihan ekonomi nasional. Dengan kata lain, jika anda tidak korupsi berarti turut membantu dan mendukung negara dalam pemulihan kesejahteraan masyarakat, dan juga program ini perlu dibudayakan ke masyarakat,” jelas Ardi.
“Adapun untuk 9 Desember, temanya Hakordia (hari anti korupsi sedunia) yaitu membangun kesadaran seluruh elemen bangsa dalam budaya anti korupsi,” kunci Ardi. (Rill)