Pengakuan Nino Dihadapan Penyidik Unit PPA SATRESKRIM Polres Bantaeng: “Saya Jengkel…..

- Redaksi

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nino saat menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Polres Bantaeng

Nino saat menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Polres Bantaeng

Pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Bantaeng yang dilakukan oleh Hasruni alias Nino (20) dan videonya viral beberapa waktu lalu di media sosial facebook, telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bantaeng.

Beritasulsel.com KaBiro Bantaeng yang mengunjungi Unit PPA Satreskrim Polres Bantaeng pada Senin siang (5 Desember 2022) dan bertemu langsung dengan AIPDA POL Haerul Ikhsan (Kanit PPA Satreskrim Polres Bantaeng), menanyakan apa motif dari pelaku sehingga peristiwa tersebut terjadi dan videonya viral?.

dokumentasi Unit PPA Satreskrim Polres Bantaeng

AIPDA POL Haerul Ikhsan menjelaskan bahwa pelaku dan ibu korban inisial AP menjalin hubungan dan setiap kali ibu si korban berangkat untuk bekerja, pelaku disuruh menjaga anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku dan ibu korban ini menjalin hubungan asmara dan mereka sesama jenis (Lesbian). Sama sama berjenis kelamin perempuan”, ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Bantaeng.

“Ketika AP sedang bekerja, anaknya (ER usia 3 tahun) dititipkan ke pelaku untuk di jaga”, tambahnya.

“Saat pemeriksaan oleh Penyidik PPA, pelaku mengaku merasa jengkel ketika sedang menjaga si (ER), karena si (ER) ini selalu rewel dan suka nangis”, jelasnya.

“Kejengkelan pelaku itulah sehingga dia melakukan penganiayaan terhadap si (ER) dengan cara memukul dan mencubit, bahkan sampai menarik rambut si (ER) dan kemudian menarik kepala si (ER) ke selangkangan pelaku (seperti dalam video yang viral)” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bantaeng.

Hasruni alias Nino

AIPDA POL Haerul Ikhsan juga mengatakan bahwa pelaku yang saat ini mendekam dalam tahanan Polres Bantaeng di jerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat (1) yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000.- (Tujuh puluh dua juta rupiah)“.

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Aksi De Verlichter di Kelurahan Tappanjeng Bantaeng, Ulfi Maryana: “Sipakainga”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Jumat, 22 November 2024 - 13:32

Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Berita Terbaru