Pengakuan Nino Dihadapan Penyidik Unit PPA SATRESKRIM Polres Bantaeng: “Saya Jengkel…..

- Redaksi

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nino saat menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Polres Bantaeng

Nino saat menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Polres Bantaeng

Pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Bantaeng yang dilakukan oleh Hasruni alias Nino (20) dan videonya viral beberapa waktu lalu di media sosial facebook, telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bantaeng.

Beritasulsel.com KaBiro Bantaeng yang mengunjungi Unit PPA Satreskrim Polres Bantaeng pada Senin siang (5 Desember 2022) dan bertemu langsung dengan AIPDA POL Haerul Ikhsan (Kanit PPA Satreskrim Polres Bantaeng), menanyakan apa motif dari pelaku sehingga peristiwa tersebut terjadi dan videonya viral?.

dokumentasi Unit PPA Satreskrim Polres Bantaeng

AIPDA POL Haerul Ikhsan menjelaskan bahwa pelaku dan ibu korban inisial AP menjalin hubungan dan setiap kali ibu si korban berangkat untuk bekerja, pelaku disuruh menjaga anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku dan ibu korban ini menjalin hubungan asmara dan mereka sesama jenis (Lesbian). Sama sama berjenis kelamin perempuan”, ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Bantaeng.

“Ketika AP sedang bekerja, anaknya (ER usia 3 tahun) dititipkan ke pelaku untuk di jaga”, tambahnya.

“Saat pemeriksaan oleh Penyidik PPA, pelaku mengaku merasa jengkel ketika sedang menjaga si (ER), karena si (ER) ini selalu rewel dan suka nangis”, jelasnya.

“Kejengkelan pelaku itulah sehingga dia melakukan penganiayaan terhadap si (ER) dengan cara memukul dan mencubit, bahkan sampai menarik rambut si (ER) dan kemudian menarik kepala si (ER) ke selangkangan pelaku (seperti dalam video yang viral)” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bantaeng.

Hasruni alias Nino

AIPDA POL Haerul Ikhsan juga mengatakan bahwa pelaku yang saat ini mendekam dalam tahanan Polres Bantaeng di jerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat (1) yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000.- (Tujuh puluh dua juta rupiah)“.

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Berita Terbaru