Parepare, Sulsel – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile merupakan terobosan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang merupakan pengembangan dari penegakkan hukum secara elektronik ETLE yang sistemnya Fix Point atau tetap di posisi tertentu.
Untuk penerapan terobosan tersebut Polri meminta pemerintah daerah agar membiayai pengadaan ETLE Mobile itu.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim akan melakukan koordinasi dengan Kapolres Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita akan koordinasikan terlebih dahulu,” ucap Pangerang. Jumat, 1/7/2022.
“Kita akan bahas tentang penerapan ETLE Mobile atau tilang elektronik yang bisa digunakan Polantas yang sudah terlatih lewat handphone,” ungkapnya.
Diketahui bahwa ETLE Mobile dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran (illegal overtaking) atau ketentuan mengemudi saat mendahului/ mengemudi yang dapat membahayakan orang lain, pelanggaran ketentuan ganjil-genap khusus ulangi khusus di kawasan wisata, hingga pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), pelanggaran menggunakan HP (Distract Violation)
Kemudian, hasil tangkapan data Pelanggaran melalui ETLE Mobile tersebut Akan diterapkan Tilang Secara Progresive. Sehingga, akan menimbulkan efek jera dan diharapkan dapat menurunkan angka fatalitas range dan kecelakaan bisa dihindari, serta tentunya kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan. (*)