Parepare, Sulsel – Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan penerapan transaksi parkir non tunai diimplementasikan secara maksimal.
“Nantinya masyarakat memanfaatkan transaksi parkir non tunai itu agar terhindar dari Pungli,” ucap Pangerang. Kamis, 1/9/2022.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare, Iskandar Nusu mengatakan bahwa sistem perparkiran di Kota Parepare menuju era digitalisasi. Jajarannya, kata dia mulai mensosialisasi tata cara pembayaran lintas platform atau yang lebih dikenal Quick Response Code Indonesian (Qris) untuk retribusi jasa pengujian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iskandar Nusu mengungkapkan bahwa itu ditujukan kepada petugas juru parkir (jukir) dan para kendaraan roda dua dan empat mengenai tata cara pembayaran non tunai. Sosialisasi pun, dilaksanakan di tiga lokasi berbeda. Yakni portal Rumah Sakit Andi Makkasau, Pasar Sentral Lakessi, dan Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Terminal Lumpue, pada Rabu, 31 Agustus 2022.
“Kita bekerjasama dengan Bank Sulbar untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi Qris. Para pengguna jasa parkir tidak perlu lagi membawa uang tunai, cukup melalui dompet digital, hanya perlu scan QR,” ucap Iskandar.
Lebih lanjut, kata dia, masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi dari berbagai macam alat transaksi elektronik dengan menggunakan aplikasi Dana, OVO, GoPay, ShopeePay, LinkAja, dan lain-lain. Hal ini mempermudah masyarakat Kota Parepare yang tidak membawa uang tunai.
“Ini sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota Parepare yang selalu mencanangkan bahwa Parepare, salah satu kota smart city,” jelasnya.
“Kita berharap dengan pembayaran parkir non tunai menggunakan Qris ini masyarakat bisa lebih dipermudah dengan menggunakan pembayaran melalui e-money apa saja yang mereka punya. Di mana masyarakat sudah familiar menggunakan e-money sehingga dapat meminimalisir pembayaran dari orang ke orang,” pungkasnya. (*)