Pemkot Parepare Kukuhkan Pengurus Waduk Peka Puspaga PeduliTa Tingkat Kecamatan dan Kelurahan

- Redaksi

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus serta penetapan waduk Peka Puspaga PeduliTa tingkat kecamatan dan kelurahan.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Parepare, Hj Erna Rasyid Taufan selaku Pembina Puspaga PeduliTa secara virtual. Acara itu dihadiri Kepala Dinas P3A, Andi Rusia, Kepala Kementerian Agama Kota Parepare, H Abd Gaffar, Camat Bacukiki Barat, Fitriany, dan sejumlah pengurus PKK tingkat Kelurahan dan kecamatan yang dipusatkan di Balai Ainun, Jumat (3/9/2021).

Pembina Puspaga PeduliTa, Hj Erna Rasyid Taufan banyak menitip pesan kepada pengurus yang baru. Menurut Erna, ketahanan Keluarga dapat terbangun apabila keluarga mampu untuk mengembangkan dirinya untuk hidup secara harmonis sejahtera dan bahagia lahir batin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diharapkan di dalam keluarga itu agar mampu untuk mengolah SDM dan menyelesaikan masalah untuk mencapai kesejahteraan dan melindungi keluarga dari berbagai permasalahan atau ancaman lingkungan yang datang dari lingkungan sendiri maupun dari luar lingkungan,” pesan Erna.

Kepala Dinas P3A Parepare, Andi Rusia berpesan, agar Tim Puspaga PeduliTa memiliki peran untuk peningkatan ketahanan keluarga di tingkat bawah, untuk mengedukasi masyarakat terkait adanya perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.

“Dengan adanya UU baru yang dulunya pernikahan anak itu pada umur 16 tahun, dan sekarang umur 19 tahun. Jadi bagaimana kita mengedukasi kepada masyarakat bahwa anaknya bisa dinikahkan pada batas umur yang telah ditentukan oleh Undang-undang yaitu umur 19 tahun,” pungkasnya.

Rakor itu dipandu oleh Kepala Bidang Kesetaraan Gender, Sriyanti Ambar. (*)

Berita Terkait

Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak
AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru
Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo
KPPN Parepare Menilik Dana Desa di Akhir Tahun
Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara
Bersama 2 Anaknya, Fatmawati Gunakan Hak Pilih di TPS 007 Faisal Makassar
Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 16:26

Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak

Jumat, 29 November 2024 - 02:08

AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru

Kamis, 28 November 2024 - 16:51

Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo

Kamis, 28 November 2024 - 14:52

KPPN Parepare Menilik Dana Desa di Akhir Tahun

Rabu, 27 November 2024 - 14:04

Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara

Berita Terbaru