Pemkot Parepare Kukuhkan Pengurus Waduk Peka Puspaga PeduliTa Tingkat Kecamatan dan Kelurahan

- Redaksi

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus serta penetapan waduk Peka Puspaga PeduliTa tingkat kecamatan dan kelurahan.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Parepare, Hj Erna Rasyid Taufan selaku Pembina Puspaga PeduliTa secara virtual. Acara itu dihadiri Kepala Dinas P3A, Andi Rusia, Kepala Kementerian Agama Kota Parepare, H Abd Gaffar, Camat Bacukiki Barat, Fitriany, dan sejumlah pengurus PKK tingkat Kelurahan dan kecamatan yang dipusatkan di Balai Ainun, Jumat (3/9/2021).

Pembina Puspaga PeduliTa, Hj Erna Rasyid Taufan banyak menitip pesan kepada pengurus yang baru. Menurut Erna, ketahanan Keluarga dapat terbangun apabila keluarga mampu untuk mengembangkan dirinya untuk hidup secara harmonis sejahtera dan bahagia lahir batin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diharapkan di dalam keluarga itu agar mampu untuk mengolah SDM dan menyelesaikan masalah untuk mencapai kesejahteraan dan melindungi keluarga dari berbagai permasalahan atau ancaman lingkungan yang datang dari lingkungan sendiri maupun dari luar lingkungan,” pesan Erna.

Kepala Dinas P3A Parepare, Andi Rusia berpesan, agar Tim Puspaga PeduliTa memiliki peran untuk peningkatan ketahanan keluarga di tingkat bawah, untuk mengedukasi masyarakat terkait adanya perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.

“Dengan adanya UU baru yang dulunya pernikahan anak itu pada umur 16 tahun, dan sekarang umur 19 tahun. Jadi bagaimana kita mengedukasi kepada masyarakat bahwa anaknya bisa dinikahkan pada batas umur yang telah ditentukan oleh Undang-undang yaitu umur 19 tahun,” pungkasnya.

Rakor itu dipandu oleh Kepala Bidang Kesetaraan Gender, Sriyanti Ambar. (*)

Berita Terkait

Warga Parepare Heboh, Mayat Laki-laki Ditemukan di Warung Kaki Lima
Pihak Hasman Usman Tanggapi Tudingan Suara Siluman di Muscab Peradi Makassar
AJPAR Tawarkan Peluang Bisnis Menjanjikan dengan Fitur Jual Beli dan EDC Link
Pagi Ulang Tahun Mentan Amran: Usia 57 yang Penuh Keajaiban
AJPAR Buka Peluang Bergabung, Pendapatan Bisa Capai Jutaan Rupiah
Atensi Khusus Andi Amar Ma’ruf Sulaiman atas Kasus Remaja di Perkosa Ayah dan Kakak Kandungnya
Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Kecam Tindakan Ormas Bakar Mobil Polisi
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Pembicara Utama di World Health Summit di India, Paparkan Konsep ABG

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:52

Warga Parepare Heboh, Mayat Laki-laki Ditemukan di Warung Kaki Lima

Rabu, 30 April 2025 - 18:43

Pihak Hasman Usman Tanggapi Tudingan Suara Siluman di Muscab Peradi Makassar

Senin, 28 April 2025 - 19:58

AJPAR Tawarkan Peluang Bisnis Menjanjikan dengan Fitur Jual Beli dan EDC Link

Senin, 28 April 2025 - 13:38

Pagi Ulang Tahun Mentan Amran: Usia 57 yang Penuh Keajaiban

Minggu, 27 April 2025 - 17:46

AJPAR Buka Peluang Bergabung, Pendapatan Bisa Capai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru