Pemkot Parepare Kukuhkan Pengurus Waduk Peka Puspaga PeduliTa Tingkat Kecamatan dan Kelurahan

- Redaksi

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus serta penetapan waduk Peka Puspaga PeduliTa tingkat kecamatan dan kelurahan.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Parepare, Hj Erna Rasyid Taufan selaku Pembina Puspaga PeduliTa secara virtual. Acara itu dihadiri Kepala Dinas P3A, Andi Rusia, Kepala Kementerian Agama Kota Parepare, H Abd Gaffar, Camat Bacukiki Barat, Fitriany, dan sejumlah pengurus PKK tingkat Kelurahan dan kecamatan yang dipusatkan di Balai Ainun, Jumat (3/9/2021).

Pembina Puspaga PeduliTa, Hj Erna Rasyid Taufan banyak menitip pesan kepada pengurus yang baru. Menurut Erna, ketahanan Keluarga dapat terbangun apabila keluarga mampu untuk mengembangkan dirinya untuk hidup secara harmonis sejahtera dan bahagia lahir batin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diharapkan di dalam keluarga itu agar mampu untuk mengolah SDM dan menyelesaikan masalah untuk mencapai kesejahteraan dan melindungi keluarga dari berbagai permasalahan atau ancaman lingkungan yang datang dari lingkungan sendiri maupun dari luar lingkungan,” pesan Erna.

Kepala Dinas P3A Parepare, Andi Rusia berpesan, agar Tim Puspaga PeduliTa memiliki peran untuk peningkatan ketahanan keluarga di tingkat bawah, untuk mengedukasi masyarakat terkait adanya perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.

“Dengan adanya UU baru yang dulunya pernikahan anak itu pada umur 16 tahun, dan sekarang umur 19 tahun. Jadi bagaimana kita mengedukasi kepada masyarakat bahwa anaknya bisa dinikahkan pada batas umur yang telah ditentukan oleh Undang-undang yaitu umur 19 tahun,” pungkasnya.

Rakor itu dipandu oleh Kepala Bidang Kesetaraan Gender, Sriyanti Ambar. (*)

Berita Terkait

Gelar PHS Periode 1 Tahun 2024, BRI Cabang Parepare Siapkan Puluhan Hadiah Menarik bagi Nasabah
Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare
Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare
Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan
BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan
Tim ANDALAN SULSEL PEDULI Terus Support Warga Terdampak Bencana di NTT
Perwira AL Lantamal XII/PTK Raih Gelar Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas
Relawan AAS Community Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Maros, Barru, Pangkep, dan Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:43

Gelar PHS Periode 1 Tahun 2024, BRI Cabang Parepare Siapkan Puluhan Hadiah Menarik bagi Nasabah

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:40

Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:36

Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:16

Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:30

BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan

Berita Terbaru