Beritasulsel.com – Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan menggratiskan rapid test bagi pelajar dan mahasiswa Parepare untuk kepentingan pendidikan di Kota Makassar.
Kebijakan Pemkot Parepare menyusul kebijakan Pemkot Makassar yang mengharuskan pendatang dari luar daerah memiliki surat keterangan bebas Covid-19 (rapid test) untuk masuk Makassar.
“Pelajar dan mahasiswa yang ingin ke luar daerah dengan alasan pendidikan, Pemkot gratiskan rapid test,” kata Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare ini menekankan, kebijakan ini diambil oleh Pemkot bukan hanya untuk merespons berbagai aturan yang mengharuskan adanya surat keterangan bebas Covid-19. Tapi, Pemkot juga ingin memastikan anak-anak Parepare dalam keadaan sehat untuk melanjutkan pendidikannya.
Sementara bagi warga yang akan ke Makassar di luar kepentingan pendidikan seperti bisnis dan urusan lainnya, Taufan Pawe mengaku, Pemkot masih mempertimbangkan tingkat urgensinya.
Karena yang menjadi prioritas Pemkot, kata Taufan, rapid test gratis ini tepat sasaran. Berdasarkan tingkat urgensinya, dan yang paling mendesak adalah pelajar dan mahasiswa untuk kepentingan pendidikan.
“Kita sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah, ataupun Peraturan Wali Kota terkait kebijakan menggratiskan rapid test. Karena kita khawatirkan jangan sampai itu justru dimanfaatkan beberapa pihak untuk mengambil keuntungan. Padahal kita mau rapid test gratis ini tepat sasaran, dan dipergunakan warga Parepare yang memang karena kondisi mendesak,” tegas Taufan.
Taufan mengemukakan, selama ini pelayanan rapid test gratis sudah diterapkan Pemkot di RSUD Andi Makkasau untuk warga yang ditracking dan tracing yang pernah kontak langsung atau keluarga dengan warga terkonfirmasi positif Covid-19.
“Saat ini pun kami memberikan kebijakan kepada masyarakat Kota Parepare, untuk memudahkan layanan pembuatan Suket rapid test di RSUD Andi Makkasau hanya dibebani biaya maksimal Rp100 ribu sesuai edaran Kementerian Kesehatan RI,” tandas Taufan. (RIS/BSS)