Beritasulsel.com – Salah satu pemegang saham di Perusahaan PT. Duta Tuju Tujuh Barru tidak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), membuat rapat tersebut diundur.
Hal itu diungkapkan oleh Adhan Selaku Kuasa Direktur PT. Duta Tujuh Tujuh Barru kepada beritasulsel.com, Minggu pagi (26/07/2020).
Adhan mengatakan bahwa sesuai hasil rapat yang digelar di Kantor PT. Duta Tujuh Tujuh Barru Jalan Veteran Lingkungan Garongkong, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Kamis 02 Juli 2020 lalu,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa perubahan akte notaris semua perusahaan yang terdaftar di Pelabuhan Kelas II Garongkong untuk menerbitkan Surat Ijin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUP BM) yang diterbitkan pada tahun 2016 untuk melakukan perubahan Akte yang seyogyanya terbit bulan ini
“Namum karena adanya kendala salah satu pemegang saham di perusahaan PT. Duta Tujuh Tujuh Barru tidak hadir maka diharapkan kehadirannya kembali untuk semua pemegang saham Perusahaan PT. Duta Tujuh Tujuh Barru untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada hari Sabtu Tanggal 02/08/2020, mendatang,” ucap Adhan.
Adhan menjelaskan bahwa karena tidak adanya hadir Salah satu pemegang saham saat pihaknya melakukan rapat pertama pada tanggal 02 Juli 2020, maka pihaknya kbali mengagendakan rapat dan mengundang kembali para pemegang saham untuk menghadiri rapat kedua pada pada tanggal 02 Agustus 2020 mendatang.
Reporter: Aziz Kane
Editor: Heri Siswanto.