Beritasulsel.com – DPRD Bantaeng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda: “Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Penetapan Persetujuan Bersama atas Ranperda RPJMD 2025-2029 beserta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024″ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantaeng. Rabu, (16 Juli 2025).
Pada Paripurna itu, Fraksi Demokrat berikan catatan khusus kepada Eksekutif.
Berikut pendapat akhir Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024.
“Pendapat akhir ini menjadi arah pembangunan strategis daerah yang harus ditelaah secara cermat dan bertanggung jawab”.
“Adapun pendapat akhir Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bantaeng, setelah mencermati dan membahas secara mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024″.
“Menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah daerah dalam menyusun kedua Ranperda ini, sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan tanggung jawab Pemerintahan daerah”.
“Fraksi Demokrat menilai bahwa dokumen RPJMD 2025-2029 telah mengakomodasi aspirasi masyarakat dan arah pembangunan daerah secara komprehensif, dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan, inklusivitas, serta kesinambungan perencanaan pembangunan daerah”.
“Kami menekankan agar RPJMD ini dijadikan pedoman utama dalam penyusunan program dan anggaran, serta dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme”.
“Sementara itu, terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Fraksi Demokrat memberikan catatan penting atas temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan meminta Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti secara serius segala rekomendasi BPK demi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan ke depannya”.
“Berdasarkan hasil pembahasan, pendalaman, serta dengan pertimbangan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dengan catatan dan rekomendasi serta memperhatikan hasil Pansus DPRD”.
Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng menyampaikan rekomendasi dan catatan khusus sebagai berikut:
1. Kami dari Fraksi Demokrat merekomendasikan dalam RPJMD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025–2029, memberikan perhatian khusus terhadap dua sektor strategis, yaitu pertanian dan ketenagakerjaan.
Kedua sektor ini merupakan pilar utama dalam menggerakkan ekonomi daerah serta menjamin kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan kelompok usia produktif.
2. Kami dari Fraksi Demokrat merekomendasikan kepada Pemerintah daerah untuk melakukan penertiban dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas, termasuk verifikasi kepemilikan dan penyesuaian dengan daftar pengguna resmi.
Selain itu, perlu diterbitkan kebijakan internal yang mengatur secara ketat penggunaan, pengalihan, dan pengawasan aset kendaraan dinas agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi penggunaan barang milik daerah.
3. Pemerintah Daerah diminta untuk menindaklanjuti seluruh temuan BPK dan diharapkan adanya monitoring dan evaluasi berkala oleh Inspektorat Daerah serta pelaporan progres tindak lanjut secara terbuka kepada DPRD.
4. Dalam rangka mendukung pencapaian Visi Bupati Bantaeng Tahun 2025-2029 Bantaeng Bangkit dan Religius serta newujudkan Misi yaitu peningkatan kualitas SDM dan pemerataan layanan pendidikan dasar yang berkualitas dan juga berkeadilan, maka kami dari Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng merekomendasikan Pemkab untuk kembali menganggarkan bantuan perlengkapan sekolah gratis sebagai komitmen daerah dalam menjamin pemerataan akses pendidikan dan upaya meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu serta penguatan SDM unggul sebagai pondasi pembangunan jangka menengah.
5. Kami dari Fraksi Demokrat, dengan rasa syukur dan bangga menyampaikan apresiasi yang setinggii-tiugginya kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng atas keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bantaeng.
Masjid ini tidak hanya berdiri sebagai ikon arsiktektur megah di pusat kota, tetapi simbol kemajuan yang berpjhak pada nilai keagamaan dan spiritualitas masyarakat Bantaeng.
Ini telah menjadi bukti bahwa pembangunan fisik sejalan dengan roh pembangunan mental dan spritual dalam Visi Bantaeng Bangkit dan Religius.
6. Kami dari Fraksi Demokrat kembali memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng, khusus kepada Bupati dan jajarannya, atas sejumlah capaian dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun 2024.
Pertama: Predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualaian) dari BPK RI dimana predikat ini mencerminkan komitemen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Kedua: Terkait atas keberhasdilan Bantaeng naik kluster dari Kapasitas Fiskal Rendah menjadi Sedang.
Ketiga: Tidak kalah penting kami apresiasi pemerintah daerah Kabupaten Bantaeng atas realisasai Pembayaran TPP yang telah berjalan secara tepat waktu sesuai mekanisme.

Ditemui usai Paripurna digelar, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng, Herlina Aris, mengatakan: “Kalau itu program pemerintahan sebelumnya anu baik, lanjutkan saja. Karena itu untuk kebaikan masyarakat Bantaeng”.
Dijelaskan oleh Cece, sapaan akrab Herlina Aris bahwa mengingat kondisi Bantaeng saat ini sedang kurang bagus untuk perputaran ekonomi dimana banyak warga Bantaeng yang dirumahkan (di PHK) oleh perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng, maka program Bantuan modal usaha untuk UMKM itu adalah solusi yang terbaik untuk dijalankan.
“Kami dari Fraksi Demokrat menawarkan solusi itu, Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM dilanjutkan. Kenapa? Karena program itu selain membuat mandiri, bisa juga menciptakan lapangan kerja tanpa harus bergantung kepada perusahaan,” kata Herlina Aris.
“Itu juga aset Pemkab Bantaeng yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan di Pemkab (dikuasai pribadi) agar segera ditertibkan, dan aset Pemkab yang kondisinya sudah tidak layak pakai agar segera dilelang,” tegas Herlina.
