Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare segera membentuk Tim Seleksi atau Timsel untuk merekrut calon Komisioner Komisi Informasi Kota Parepare.
Pembentukan Timsel sebagaimana amanah undang-undang, akan melibatkan beberapa komponen termasuk Pemerintah Daerah untuk menyeleksi calon anggota Komisi Informasi.
Hal ini diungkap Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Parepare, Arwah Rahman, Sabtu, 12 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 khususnya di pasal 30 disebutkan bahwa hasil seleksi nanti atau hasil yang mendaftar itu setelah memenuhi syarat administrasi akan diajukan oleh Pemerintah Kota Parepare kepada DPRD Kota Parepare untuk dilakukan uji kepatutan fit and proper test. Sesuai dengan undang-undang jumlah yang akan diseleksi adalah paling minimal 10 dan maksimal 15 orang,” ungkap Arwah.
Arwah mengemukakan, jika sudah ada yang terpilih, sesuai dengan Undang-undang 14, Pemerintah Kota Parepare diminta atau bersama dengan terbentuknya Komisi Informasi, harus membuat Sekretariat Komisi Informasi. Dalam Undang-undang 14 disebutkan bahwa yang mengepalai sekretariat itu adalah pejabat yang membidangi urusan komunikasi dan informasi.
Sebagai catatan tambahan, kata Arwah, Parepare merupakan daerah pertama di Sulsel yang membentuk Perda KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Perda ini mengamanahkan pembentukan Komisi Informasi.
“Meskipun Sinjai lebih dulu membentuk Komisi Informasi, namun secara keseluruhan penilaian dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Parepare merupakan daerah yang paling terbuka dalam menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahkan Kabupaten Sinjai sendiri tidak masuk dalam 10 besar untuk Pemeringkatan Badan Publik tahun 2020,” tandas Arwah. (*)