Parepare, Sulsel – Kebijakan Umum Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2022 di Kota Parepare telah disepakati. Karena itu menjadi patokan pada Musrenbang tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Hal ini diingatkan Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim saat membuka Musrenbang RKPD 2022 atas nama Wali Kota Parepare secara virtual, Rabu, 27/1/2021.
Pangerang Rahim menekankan, dengan nota kesepahaman Pagu Indikatif Wilayah akan menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses Musrenbang ke dalam APBD, serta mengurangi kesenjangan antar wilayah, dan penerapan pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena itu, saya mengharapkan kepada para Camat dan Lurah agar pada saat Musrenbang tingkat Kelurahan menerima semua usulan masyarakat dan disusun berdasarkan prioritas dan disesuaikan dengan pagu indikatif wilayah kecamatan dan kelurahan,” ingat Pangerang yang membacakan sambutan Wali Kota.
Pangerang juga berpesan kepada Camat dan Lurah untuk mengkoordinasikan dengan Kepala SKPD terkait usulan masyarakat sehingga dapat menyiapkan program dan kegiatan yang disesuaikan RPJMD dan akan direkam pada RKPD tahun anggaran 2022.
“Dan yang perlu diperhatikan dalam menyusun usulan Musrenbang adalah program atau kegiatan yang mendukung terwujudnya visi dan misi Kota Parepare. Dan merupakan kebutuhan prioritas wilayah berdasarkan analisis obyektif data-data yang jelas,” imbuh Pangerang.
Adapun jumlah Pagu Indikatif Wilayah yang akan didistribusikan ke masing-masing kecamatan di Parepare berdasarkan variabel atau indikator penilaian adalah untuk Kecamatan Soreang senilai Rp1,98 miliar, Kecamatan Ujung Rp1,38 miliar, Kecamatan Bacukiki Rp1,92 miliar, dan Kecamatan Bacukiki Barat Rp2,21 miliar.
Penentuan jumlah itu berdasarkan indikator atau variabel penilaian yang terdiri dari jumlah penduduk 25 persen, luas wilayah 15 persen, jumlah usaha mikro dan kecil 20 persen, dan jumlah masyarakat miskin 15 persen. Menyusul jumlah kelompok tani dan nelayan 20 persen, serta capaian penerimaan pajak bumi dan bangunan 5 persen. (*)