Beritasulsel.com – Upaya masyarakat tokoh adat Kajang dalam memperjuangkan atau mempertahankan Tanah Adat Kajang dari cengkraman pihak lain sepertinya berbuah hasil.
Kuasa hukum tokoh adat Kajang, Doktor Muh. Nur SH mengatakan, tanggal 31 Desember 2023 secara hukum, masyarakat atau tokoh adat Kajang sudah bisa menduduki kembali lahan mereka yang selama ini dikuasai oleh PT Lonsum (London Sumatera).
“Hari ini kami datang melapor ke Amma (Ammatoa) bahwa pada tanggal 31 Desember 2023, Lonsum sudah tidak memiliki hak untuk melakukan aktifitas di atas tanah adat Kajang karena (izin) HGU Lonsum sudah berakhir,” tutur Muhammad Nur saat Konferensi Pers di Kajang, Minggu (24/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya, selesai sudah problem atau sengketa tanah adat Kajang yang di atas 22 ribu hektar sekian sekian (22 ribu hektar lebih). Kenapa?, karena secara hukum berakhir HGU Lonsum per tanggal 31 Desember 2023, berarti secara hukum juga masyarakat adat sudah memiliki hak dan wewenang untuk masuk ke wilayah dan menguasai tanah adat,” imbuhnya.
Jadi pertanggal 1 Januari 2024, Muh. Nur akan mempersilahkan masyarakat menduduki wilayah yang diklaim sebagai tanah adat. Dan bila ada pihak yang keberatan, dirinya mempersilahkan agar menuntutnya secara hukum juga sebagaimana yang ia lakukan dalam memperjuangkan tanah adat tersebut.
“Tanggal 31 Desember 2023 berakhir HGU jadi tanggal 1 (1 Januari 2024) kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk masuk dan menguasai. Dan pemerintah kalau ada yang keberatan atau Lonsum kalau keberatan, silahkan, tidak ada masalah. (Tapi) keberatannya secara elegan dong secara hukum juga seperti yang kami lakukan,” tegas Muh. Nur.
Kendati demikian, dia berharap agar PT Lonsum berbesar hati dan ikhlas melepaskan tanah adat tersebut untuk dikembalikan kepada masyarakat adat Kajang.
“PT Lonsum harus legowo melepaskan tanah adat Kajang untuk mengembalikan kepada masyarakat adat Kajang. Itu yang harus dilakukan (PT Lonsum). Kenapa?, agar supaya hukum itu berkeadilan. Dan untuk sampai kepada keadilan, kurang lebih 100 tahun masyarakat adat Kajang ini berjuang terkait persoalan HGU,” terangnya. (***)