Bulukumba – H. Nurman, warga Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba. Pasalnya, laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ia laporkan sejak Februari tahun 2020, hingga kini 2025 belum juga mendapatkan tindak lanjut.

“Saya melapor pada Februari tahun 2020 dengan nomor laporan LP/63/II/2020/SPKT tanggal 5 Februari 2020 terkait penipuan dan penggelapan. Namun hingga hari ini, belum ada tindakan dari polisi. Pelaku masih bebas, bahkan untuk diperiksa saja belum,” ungkap H. Nurman, Jumat (10/1/2025).

Kronologi Kejadian

H. Nurman menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh dua orang rekannya berinisial SY dan AAL pada tahun 2018 lalu.

Kedua orang tersebut meminta uang sebesar Rp170 juta kepada H. Nurman dengan janji akan memberikan proyek irigasi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Selain uang tunai, SY dan AAL juga meminta mobil truk milik H. Nurman yang saat itu sedang rusak untuk dibawa ke Makassar dengan alasan akan diperbaiki oleh mekanik andal. Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan hingga kini.

“Proyek yang dijanjikan tidak ada, dan mobil truk saya mereka bawa sampai saat ini tidak dikembalikan. Jadi kerugian saya totalnya sekitar Rp320 juta, terdiri dari uang tunai Rp170 juta dan nilai truk yang berkisar Rp150 juta,” jelasnya.

Proses yang Berlarut-larut

Merasa menjadi korban, H. Nurman kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bulukumba dan ditangani oleh penyidik Unit Pidum, yakni Supriadi, Payyas, dan Zaenal.

“Dalam penyelidikan, saya bersama penyidik Supriadi dan Payyas pergi ke Kabupaten Mamuju untuk memeriksa keberadaan proyek yang dijanjikan. Hasilnya, terbukti bahwa proyek itu tidak pernah ada. Penyidik pun yakin bahwa saya telah ditipu,” ujarnya.

Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kepada AAL dan SY. Namun, AAL dan SY tidak mengindahkan panggilan tersebut meski telah dipanggil 3 kali.

Anehnya, kata H. Nurman, penyidik tidak mengambil langkah tegas, seperti jemput paksa. Sepertinya penyidik hanya membiarkan kasus ini berlarut larut.

“Pernah saya melihat truk saya berada di Kabupaten Jeneponto. Saya langsung menginformasikan kepada Pak Supriadi, tetapi beliau tidak mau bertindak dengan alasan belum memeriksa terlapor,” jelas H. Nurman.

Mandeknya Kasus Hingga 2025 dan Pernyataan Kanit Pidum

Lanjut ke halaman selanjutnya >>>

Kasus ini terus berlarut-larut tanpa perkembangan. Pada akhir tahun 2024, H. Nurman kembali menemui Supriadi, yang kini telah menjabat sebagai Kanit Pidum Polres Bulukumba.

Namun, harapan H. Nurman pupus setelah Supriadi menyatakan bahwa pihaknya baru mau mencari kembali berkas kasus tersebut.

“Baru baru ini saya temui kembali pak Supriadi dan katanya dia baru mau mencari kembali berkas kasus itu, jadi saya pulang. Beberapa hari kemudian, saya menghubungi beliau melalui telepon dan pesan WhatsApp, tetapi tidak pernah direspons, mungkin inilah yang dikategorikan percuma lapor polisi,” keluhnya.

“Chat saya tidak dibalas, telepon saya tidak diangkat, padahal bukan hanya satu kali dan bukan hanya satu hari, berkali kali saya chat dan saya telpon, misalnya hari ini tidak dibalas, besoknya saya coba lagi tapi tetap tidak digubris. Bukti pesan dan telpon saya masih tersimpan rapi di HP saya dan ini akan saya jadikan bukti ke Propam Polda Sulsel bila saya melapor,” tegas H. Nurman.

Harapan kepada Kapolda Sulsel

H. Nurman berharap kepada Kapolda Sulsel segera turun tangan mengevaluasi kinerja Unit Pidum Polres Bulukumba agar kasusnya bisa segera diselesaikan.

“Saya hanya ingin keadilan. Pelaku yang jelas-jelas merugikan saya harus ditindak sesuai hukum. Semoga ada perhatian dari Kapolda Sulsel, dan saya berharap Pidum Polres Bulukumba dievaluasi karena ini tentu merugikan masyarakat,” tutupnya.

Pernyataan Kanit Pidum Polres Bulukumba

Kanit Pidum Polres Bulukumba, Bripka Supriadi, yang dikonfirmasi membantah telah membuat kasus tersebut mandek.

Dia mengatakan bahwa yang membuat kasus ini terkatung katung adalah H. Nurman sendiri.

“Dia sendiri yang membuat kasus ini jadi begini (mandek), itu hari saya pernah panggil dia untuk pergi ke rumah terlapor tapi dia berada di Mamuju jadi batal lagi,” ucap Supriadi dikonfirmasi via telpon Sabtu 11 Januari 2025.

Kemudian alasan Supriadi tidak mengangkat telpon saat dihubungi oleh H. Nurman, adalah, sedang diperiksa oleh tim pemeriksa dari Polda Sulsel.

“Ada tim dari Polda Sulsel jadi tidak baik dan tidak sopan mengangkat telpon di depan pimpinan,” dalih Supriadi.

Saat ditanya, mengapa tidak menelpon balik ke H. Nurman atau membalas pesan H. Nurman saat pimpinan sudah kembali, atau sudah tidak di depan pimpinan,? Supriadi mengaku lupa.

“Saya lupa,” pungkas. (***)

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]