Beritasulsel.com – Supardi Hamzah (43), warga Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, resah sudah dua tahun ia urus sertifikat tanahnya tapi tidak terbit.
“Bukan saya yang langsung ke pertanahan tapi saya percayakan ke notaris ibu Dalwiah Pida, tapi sampai sekarang belum juga terbit padahal sudah lebih dua tahun dan sudah juga saya bayar 10 juta rupiah,” ujar Supardi beberapa pekan lalu.
“Setiap kali saya telpon itu ibu notaris, saya hanya di janji janji saja, sampai sampai saya cawpek dengar itu janjinya. Sudah dua tahun berjanji terus setiap saya telpon jawabannya, ‘besokpi pak’. Beberapa bulan kemudian saya telpon lagi jawabannya tetap begitu ‘besokpi pak’ dan sudah lebih dua tahun berjanji begitu saja terus,” kata Supardi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi tanah tersebut, kata dia, berada di sekitar Pasar Senggol, karena butuh biaya, ia jual separuh sehingga pengurusan sertifikatnya ia percayakan ke Notaris Dalwiah Pida.
“Pernah sekali saya langsung pertanyakan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Parepare, tapi BPN bilang tidak ada berkasnya, jadi saya curiga jangan jangan saya kena tipu ini,” ucap Supardi.
Dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Dalwiah Pida mengakui bahwa dirinya yang mengurus sertifikat tersebut.
“Iya dik saya yang uruskan itu (Supardi Hamzah), tapi kasika waktu satu minggu saya selesaikan, kita WA ma saja kasi ingatka kalau sampai waktunya,” ujar Dalwiah Pida, Senin (19/08/2019).
Namun hingga hari ini Selasa (03/09/2019) sertifikat tersebut belum juga terbit.
“Belakangan baru saya tahu ternyata saudara saya atas nama Amiruddin, juga sudah lebih lima tahun pengurusan sertifikat tanahnya sama ibu Dalwiah Pida, mandek sampai sekarang tidak terbit terbit, alasannya sama, tunggu dulu, tunggu dulu, besokpi, besokpi, itu saja alasannya,” pungkas Supardi. (RIS/BSS)