Beritasulsel.com — Muhammad Irfan saat ini menjabat sebagai kepala bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, menggantikan Hj. Hasiah.
Namun jabatan yang baru saja ia emban itu menuai sorotan tajam dari banyak pihak.
Pasalnya yang bersangkutan menurut informasi dari beberapa sumber, adalah mantan terpidana kasus korupsi saat masih bertugas di jajaran pemerintah Kabupaten Jeneponto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap ASN yang bermohon pindah bertugas terlebih keluar daerah harus melampirkan keterangan bebas temuan inspektorat setempat”
“Oleh karena itu, kelolosannya menduduki kursi pengatur lelang proyek dapat dipastikan keterangan bebas temuan tidak terlampir sehingga lolos dari tim Baperjakat Takalar,” sebut sumber yang minta tidak dimediakan namanya.
Muhammad Irfan yang berusaha dikonfirmasi dikantornya hari ini Rabu (06/03) sekitar pukul 09.00 wita, tidak berhasil. ASN pindahan dari kabupaten jeneponto itu belum masuk kantor.
Dikonfirmasi via WhatsApp, Muhammad Irfan minta untuk tidak melalui Whatsapp dan dia ingin bertemu untuk menjelaskan alasaannya.
Namun hingga berita ini diterbitkan Muhammad Irfan belum juga mengirim jawaban kecuali mengaku sedang rapat di Makassar.
Penulis: Maggarisi Saiyye
Editor : Maggarisi Saiyye