Makassar – Gelombang kritik terhadap Polres Barru kian menguat menyusul dilepasnya tersangka penipuan online (passobis) berinisial ED alias Bojes. Kali ini, kecaman keras datang dari kalangan mahasiswa.

Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Nusantara (PMN), Rian Ariansyah, secara tegas mengecam keputusan Polres Barru yang menghentikan proses hukum terhadap pelaku penipuan online dengan alasan restorative justice (RJ).

Menurutnya, langkah tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat serta bertentangan dengan komitmen nasional pemberantasan kejahatan siber.

“Penipuan online bukan tindak pidana ringan. Ini kejahatan siber yang berdampak luas dan meresahkan masyarakat. Kami mengecam keras Polres Barru yang melepas tersangka passobis,” tegas Rian Ariansyah dalam pernyataan resminya, Rabu (24/12/2025).

BACA JUGA: Dalami Kasus Polres Barru Lepas Tersangka Passobis, Warga Harap Propam Tidak “Masuk Angin”

Rian menilai penerapan RJ dalam kasus penipuan online sangat keliru dan berpotensi menciptakan preseden berbahaya.

Menurutnya, pengembalian kerugian korban tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku, apalagi kejahatan siber telah menjadi atensi serius negara.

“Kalau kejahatan online bisa selesai dengan damai-damaian, lalu di mana efek jera? Ini berbahaya bagi masa depan penegakan hukum,” ujarnya kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.

Selain itu, Rian juga menyoroti ketertutupan Polres Barru dalam proses penghentian perkara. Saat penangkapan, polisi menggelar konferensi pers secara terbuka.

BACA JUGA: Passobis Asal Sidrap Diduga Dilepas Usai Membayar, Polres Barru Bungkam

Namun saat tersangka dilepas, tidak ada penjelasan resmi kepada publik. “Ini menimbulkan kecurigaan publik. Transparansi penegakan hukum patut dipertanyakan,” katanya.

Atas dasar itu, PMN secara tegas mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Propam Polri untuk mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap serta Kasat Reskrim IPTU Akbar Sirajuddin dari jabatannya.

“Kami meminta Kapolres Barru dan Kasat Reskrim dicopot. Mereka harus bertanggung jawab atas dilepasnya pelaku kejahatan siber yang jelas-jelas meresahkan masyarakat,” tegas dia.

Rian juga meminta Propam Polda Sulsel mengusut secara menyeluruh proses penghentian perkara tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kami mengingatkan Propam agar tidak ‘masuk angin’. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya demi menjaga marwah institusi Polri,” tambahnya.

BACA JUGA: Polres Barru Disorot: Bila Menangkap Passobis Dipublish, Giliran Dilepas Diam-diam

Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sulsel maupun Mabes Polri jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Kasus dilepasnya tersangka passobis oleh Polres Barru kini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, tersangka pelaku penipuan online atau yang kerap disebut passobis berinisial ED alias Bojes, menipu ibu rumah tangga bernama Hanikah (50), sebanyak Rp151 juta.