Barru – Polres Barru disorot. Pada April 2025 lalu, Satreskrim Polres Barru menggelar konferensi pers besar-besaran usai menangkap pelaku penipuan online atau passobis berinisial ED (40), warga Kabupaten Sidrap.
Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng memimpin rilis tersebut didampingi Kasi Humas IPTU Sulpakar. Tersangka ED bahkan dihadirkan bersama barang bukti yang digunakan beraksi.
ED diduga menipu Ibu Hanikah (50), warga Kabupaten Barru, dengan modus penggandaan uang. Korban rugi sebanyak Rp151 juta.
Namun, beberapa hari setelah rilis tersebut, beredar kabar bahwa tersangka ED dilepaskan diduga secara diam diam alias tanpa dipublish. Hal inilah yang menjadi sorotan sejumlah pihak termasuk Sekjen Lidik Pro, Darwis K.
BACA JUGA: Passobis Asal Sidrap Diduga Dilepas Usai Membayar, Polres Barru Bungkam
“Waktu ditangkap, dirilis secara besar-besaran, lalu dilepas secara diam-diam. Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, samakan perlakuannya. Jangan bila menangkap passobis dipublish, giliran dilepas dilakukan diam-diam,” ungkap Darwis, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Rabu (10/12/2025).
Oleh karena itu, Darwis minta agar Propam Mabes Polri turun tangan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam melepaskan tersangka ED.
“Saya minta Propam Mabes Polri turun tangan periksa semua yang terlibat dan bila terbukti maka tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas dia.
Hingga berita ini naik tayang belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polres Barru terkait hal itu. (polres barru disorot/***)
