Tersangka menipu Hanikah melalui jejaring media sosial dengan modus dapat menggandakan uang.

Polisi kemudian menangkap ED alias Bojes dan menetapkannya sebagai tersangka. ED dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Namun dalam prosesnya, tiba tiba polisi melepas tersangka tanpa ada pemberitahuan ke publik, tanpa ada konferensi pers, diduga dilepas secara diam diam.

Belakangam Polres Barru mengklarifikasi bahwa tersangka dilepas lantaran telah mengembalikan kerugian korban sebanyak Rp151 juta dan korban telah mencabut laporannya.

Kemudian penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Polres Barru, penghentian perkara tersebut dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal inilah yang menjadi polemik serta mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk mahasiswa, Ketua Umum PMN, Rian Ariansyah. ***