Makassar – Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tengah mendalami kasus dilepasnya tersangka pelaku penipuan online (passobis) oleh Polres Barru.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengungkapkan langsung hal itu kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pekan lalu tepatnya pada Selasa (16/12/2025).
Menanggapi hal itu, sejumlah warga yang pernah menjadi korban penipuan online berharap agar Propam benar-benar serius dalam mengusut kasus itu dan tidak menjadikannya sebagai ladang untuk mencari keuntungan.
“Semoga Propam serius dan menindak semua polisi yang melepas tersangka agar tidak terjadi lagi dikemudian hari. Semoga Propam tidak ‘masuk angin’ tidak menjadikan kasus ini ladang mencari keuntungan,” ungkap warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Selasa (23/12/2025).
Untuk diketahui, pada April 2025 lalu, Polres Barru menangkap passobis berinisial ED alias Bojes (40), warga Kabupaten Sidrap, Sulsel.
ED diduga menipu ibu rumah tangga bernama Hanikah (50), sebanyak Rp151 juta dengan modus penggandaan uang.
Penangkapan tersebut sempat dirilis melalui konferensi pers. Polisi bahkan menghadirkan tersangka beserta barang bukti di hadapan awak media.
ED dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Namun, pada Mei 2025, ED dilepaskan diduga secara diam diam karena tidak ada lagi konferensi pers. Publik baru mengetahui setelah informasi beredar luas alias viral di media sosial.
Akibat itu, Polres Barru mendapat sorotan tajam dari sejumlah warga, Kasi Humas Polres Barru IPTU Sulpakar pun langsung memberikan klarifikasi.
Ia menyatakan bahwa tersangka dilepas karena telah mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp151 juta dan korban mencabut laporannya.
Berdasarkan hal itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Sulpakar, penghentian perkara dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses yang dilakukan diam-diam atau karena pembayaran tertentu di luar mekanisme hukum,” ujar Sulpakar seperti dikutip dari sejumlah media.
Pernyataan Sulpakar itulah yang memicu kritik dari berbagai kalangan. Warga, aktivis, dan praktisi hukum menilai penerapan restorative justice (RJ) dalm kasus penipuan online berpotensi menciptakan preseden berbahaya.
Penipuan digital selama ini dikenal sebagai kejahatan siber dengan dampak luas, menimbulkan keresahan publik, dan menjadi atensi nasional.
Mereka menegaskan, pengembalian kerugian korban tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.
Karena itu, publik mendesak Propam agar memeriksa secra menyeluruh proses penghentian perkara, termasuk peran penyidik dan pejabat terkait di Polres Barru.
Kini, masyarakat menunggu hasil atau janji Propam yang sedang mendalami kasus Polres Barru lepas tersangka passobis tersebur.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam mnjaga integritas penegakan hukum serta memastikan pemberntasan penipuan online tidqk melemah di tingkat daerah. (***)
