Lelang Dua Jabatan di Sinjai Menunggu Izin Kemendagri dan KASN

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Saat Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (22/9/2023) lalu.

Foto Saat Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (22/9/2023) lalu.

Beritasulsel.com – Dua jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat Eselon II dilingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai saat ini masih lowong.

Posisi jabatan itu yaitu Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda).

Dinas Perkimtan Sinjai sendiri sudah diisi beberapa Pelaksana Tugas (Plt) saat ditinggal Andi Taufik Saleh Asapa yang memilih untuk pensiun dini sejak 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jabatan kembali lowong saat Kepala Balitbangda, Arifuddin pensiun diawal tahun yakni 1 Januari 2024 kemarin.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) telah mengusulkan seleksi terbuka pengisian Jabatan kosong Pimpinan Tinggi Pratama yang ditujukan ke Pemprov Sulsel, Kemendagri dan KASN. Namun saat ini masih berproses.

“Seleksi terbuka pengisian dua Jabatan kosong Pimpinan Tinggi Pratama masih dalam proses izin Kemendagri dan KASN,” ujar Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (18/4/2024).

Meski demikian, isu mutasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai dibawah kepemimpinan TR. Fahsul Falah sebagai Penjabat Bupati Sinjai dibantah Lukman Mannan. Ia mengaku belum ada rotasi namun hanya pengisian kekosongan dua jabatan.

“Belum ada mutasi, kami hanya mengusulkan seleksi atau lelang dua Jabatan eselon II yang kosong,” tutur mantan Sekwan DPRD Sinjai itu.

Sekedar informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Adapun perihal surat tertanggal 29 Maret 2024 adalah kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Salah satu point dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. (***)

Penulis : Asrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara
Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Pemkab Sinjai Bakal Sewa 58 Kendaraan Dinas untuk Para Pejabat, Mobil Lama Dilelang
Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Sinjai Utara
DPC Partai Gerindra Sinjai Rayakan HUT ke-17 dengan Launching Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:50

Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:04

Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49