Beritasulsel.com – Dua jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat Eselon II dilingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai saat ini masih lowong.
Posisi jabatan itu yaitu Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda).
Dinas Perkimtan Sinjai sendiri sudah diisi beberapa Pelaksana Tugas (Plt) saat ditinggal Andi Taufik Saleh Asapa yang memilih untuk pensiun dini sejak 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jabatan kembali lowong saat Kepala Balitbangda, Arifuddin pensiun diawal tahun yakni 1 Januari 2024 kemarin.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) telah mengusulkan seleksi terbuka pengisian Jabatan kosong Pimpinan Tinggi Pratama yang ditujukan ke Pemprov Sulsel, Kemendagri dan KASN. Namun saat ini masih berproses.
“Seleksi terbuka pengisian dua Jabatan kosong Pimpinan Tinggi Pratama masih dalam proses izin Kemendagri dan KASN,” ujar Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (18/4/2024).
Meski demikian, isu mutasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai dibawah kepemimpinan TR. Fahsul Falah sebagai Penjabat Bupati Sinjai dibantah Lukman Mannan. Ia mengaku belum ada rotasi namun hanya pengisian kekosongan dua jabatan.
“Belum ada mutasi, kami hanya mengusulkan seleksi atau lelang dua Jabatan eselon II yang kosong,” tutur mantan Sekwan DPRD Sinjai itu.
Sekedar informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Adapun perihal surat tertanggal 29 Maret 2024 adalah kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Salah satu point dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. (***)
Penulis : Asrianto
Editor : Redaksi