Beritasulsel.com,Sinjai-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyerahkan berkas atau dokumen berupa utang makan minum untuk di review oleh Inspektorat Sinjai. Utang itu sebesar Rp582.752.888 ditahun 2024 lalu.
“Kami telah menyerahkan kwitansi dan nota pembelian yang tidak terbayarkan di tahun 2024 untuk di riview oleh Inspektorat,” ujar Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Fattah kepada Beritasulsel.com, Jum’at (7/3/2025).
Utang makan minum itu saat anggota DPRD menggelar sidang, menerima tamu dan belanja pimpinan DPRD Sinjai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 6 rekanan yang belum dibayarkan diantaranya Warung sari gurih, RM. Arista, KPRI Kesehatan, Toko Sahabat Anda, Warung Rahmat dan Warung Nikmat dengan nilai utang kurang lebih Rp582 Juta,” bebernya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Sinjai, Andi Adeha Syamsuri menyampaikan untuk utang makan minum DPRD Sinjai ke rekanan sementara dalam proses review.
“Masih sementara review. Yang di review itu dokumennya,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Sinjai ternyata memiliki utang Makan Minum ke sejumlah rekanan pada tahun 2024. Jumlah utang itu mencapai
Rp582.752.888 yang merupakan belanja makan minum sidang atau rapat hingga saat menerima kunjungan tamu.
Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Fattah mengakui bahwa utang belanja makan minum kepada rekanan pada tahun 2024 belum terbayarkan hingga masuk di tahun 2025.
“Ada utang tahun 2024 ke 6 rekanan yang belum kita bayarkan diantaranya Warung sari gurih, RM. Arista, KPRI Kesehatan, Toko Sahabat Anda, Warung Rahmat dan Warung Nikmat dengan nilai utang kurang lebih Rp582 Juta,” ungkapnya.
Untuk pembayaran utang makan minum itu pada APBD 2025 pokok karena menunggu Review dari Inspektorat Daerah dan berharap bisa dibayarkan pada APBD Perubahan.
Alasan belum terbayarkannya utang makan minum ini karena Dana Bagi Hasil (DBH) belum juga turun.
“Utang makan minum belum dibayar karena DBH dari Provinsi Sulsel belum turun,” pungkasnya.