Review Utang DPRD Sinjai Rp582 Juta

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Utang DPRD Sinjai

Ilustrasi Utang DPRD Sinjai

Beritasulsel.com,Sinjai-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyerahkan berkas atau dokumen berupa utang makan minum untuk di review oleh Inspektorat Sinjai. Utang itu sebesar Rp582.752.888 ditahun 2024 lalu.

“Kami telah menyerahkan kwitansi dan nota pembelian yang tidak terbayarkan di tahun 2024 untuk di riview oleh Inspektorat,” ujar Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Fattah kepada Beritasulsel.com, Jum’at (7/3/2025).

Utang makan minum itu saat anggota DPRD menggelar sidang, menerima tamu dan belanja pimpinan DPRD Sinjai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 6 rekanan yang belum dibayarkan diantaranya Warung sari gurih, RM. Arista, KPRI Kesehatan, Toko Sahabat Anda, Warung Rahmat dan Warung Nikmat dengan nilai utang kurang lebih Rp582 Juta,” bebernya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Sinjai, Andi Adeha Syamsuri menyampaikan untuk utang makan minum DPRD Sinjai ke rekanan sementara dalam proses review.

“Masih sementara review. Yang di review itu dokumennya,” katanya.

Sebelumnya, DPRD Sinjai ternyata memiliki utang Makan Minum ke sejumlah rekanan pada tahun 2024. Jumlah utang itu mencapai

Rp582.752.888 yang merupakan belanja makan minum sidang atau rapat hingga saat menerima kunjungan tamu.

Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Fattah mengakui bahwa utang belanja makan minum kepada rekanan pada tahun 2024 belum terbayarkan hingga masuk di tahun 2025.

“Ada utang tahun 2024 ke 6 rekanan yang belum kita bayarkan diantaranya Warung sari gurih, RM. Arista, KPRI Kesehatan, Toko Sahabat Anda, Warung Rahmat dan Warung Nikmat dengan nilai utang kurang lebih Rp582 Juta,” ungkapnya.

Untuk pembayaran utang makan minum itu pada APBD 2025 pokok karena menunggu Review dari Inspektorat Daerah dan berharap bisa dibayarkan pada APBD Perubahan.

Alasan belum terbayarkannya utang makan minum ini karena Dana Bagi Hasil (DBH) belum juga turun.

“Utang makan minum belum dibayar karena DBH dari Provinsi Sulsel belum turun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM
Sinjai Raup PAD Rp1,2 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Kurun Waktu 2 Bulan
Senyum Bupati Sinjai Curhat ke Andi Sudirman DBH Pajak Provinsi 6 Bulan Belum Dibayar
Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun
Puncak Peringatan Hari Jadi Sinjai ke-461 Diundur
3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:43

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:16

Review Utang DPRD Sinjai Rp582 Juta

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:59

Sinjai Raup PAD Rp1,2 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Kurun Waktu 2 Bulan

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:26

Senyum Bupati Sinjai Curhat ke Andi Sudirman DBH Pajak Provinsi 6 Bulan Belum Dibayar

Selasa, 4 Maret 2025 - 02:00

Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun

Berita Terbaru