Sinjai Raup PAD Rp1,2 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Kurun Waktu 2 Bulan

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sinjai di Sektor Opsen Pajak Kendaraan.

Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sinjai di Sektor Opsen Pajak Kendaraan.

Beritasulsel.com,Sinjai- Sejak diberlakukan Opsen atau pungutan tambahan untuk dua jenis pajak pada awal tahun 2025, Pemkab Sinjai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memperoleh penerimaan dari pajak kendaraan senilai Miliaran rupiah.

“Pertanggal 3 Maret atau kurun waktu selama dua bulan sebesar Rp1,2 Miliar lebih dana masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan khusus untuk kendaraan yang berplat Sinjai,” ujar Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan kepada beritasulsel.com, Rabu (5/3/2025).

Dari dua jenis Opsen pajak tersebut kata Asdar, pihaknya menargetkan PAD sesuai potensi kendaraan Sinjai dari data Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp9 Miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insyaallah, PAD dari dua sektor pajak ini kita usahakan melebihi target. Tentunya, dalam waktu dekat pihaknya bekerjasama dengan UPTD Bapenda Provinsi akan berkoordinasi untuk melaksanakan upaya optimalisasi penerimaan melalui langkah kerjasama sosialisasi hingga pengawasan bersama,” ungkapnya.

Hanya saja, jika diakumulasikan pendapatan Opsen pajak yang lansung masuk ke PAD Sinjai dibandingkan sistem yang sebelumnya diterima dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi, nilainya lebih besar untuk sistem DBH.

“Jika kita asumsikan tren penerimaan opsen dengan target PAD untuk sektor pajak kendaraan bermotor potensinya diharapkan dapat mencapai penerimaan diatas Rp11 Miliar. Namun, dibanding pola DBH Provinsi, Sinjai bisa memperoleh penerimaan dikisaran Rp19 Miliar pertahunnya,” pungkasnya.

Olehnya itu, masyarakat diharapkan dalam melakukan pembelian kendaraan dapat menggunakan alamat Kabupaten Sinjai dan jika ada kendaraan masih beralamat di luar Sinjai dapat dialihkan sehingga pajak kendaraan bisa masuk ke Kas Daerah Sinjai.

Sebelumnya, Opsen atau pungutan tambahan untuk dua jenis pajak provinsi mulai 5 Januari 2025 akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai sebesar 66 persen dan langsung masuk ke Kas Daerah.

Sesuai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) penerimaan dua Opsen Pajak akan masuk ke Kas Daerah.

Dua opsen pajak yang sebelumnya diterima dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Sulsel diantaranya pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berita Terkait

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM
Review Utang DPRD Sinjai Rp582 Juta
Senyum Bupati Sinjai Curhat ke Andi Sudirman DBH Pajak Provinsi 6 Bulan Belum Dibayar
Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun
Puncak Peringatan Hari Jadi Sinjai ke-461 Diundur
3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:43

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:16

Review Utang DPRD Sinjai Rp582 Juta

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:59

Sinjai Raup PAD Rp1,2 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Kurun Waktu 2 Bulan

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:26

Senyum Bupati Sinjai Curhat ke Andi Sudirman DBH Pajak Provinsi 6 Bulan Belum Dibayar

Selasa, 4 Maret 2025 - 02:00

Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun

Berita Terbaru