Korupsi Bantuan TPQ, Kasi Pontren Kemenag Bulukumba Jadi Tersangka.

- Redaksi

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulukumba,Beritasulsel.com–Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bulukumba resmi menetapkan tersangka kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) Tahun 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bulukumba, Cahyadi Sabri, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dari kasus tersebut.

“Hari ini telah kami tetapkan satu orang laki-laki sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ,” Ungkapnya  dihadapan awak media. Rabu, 20/07/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui satu orang tersangka tersebut, yakni Kepala Seksi Pondok Pesantren (Kasi PD. Pontren) Kementerian Agama (Kemeneg) Kabupaten Bulukumba, inisial AI.

Dok. : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bulukumba, Cahyadi Sabri (tengah) saat diwawancara usai menetapkan tersangka kasus BOP TPQ di halaman kantor kejaksaan Bulukumba.*

AI, ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pemotongan dana bantuan pendidikan tahap 1, tahun 2020. Senilai 3 juta per TPA/TPQ.

“Dengan total kerugian negara sekitar 300 jutaan untuk 10 kecamatan di kabupaten bulukumba”, Ungkap Kajari Bulukumba.

Anggaran bantuan BOP Tahun 2020 tahap 1, senilai 10 juta per TPQ, namun AI (Kasi PD. Pontren Kemenag Bulukumba) telah melakukan pemotongan sedikitnya 3 juta per TPA/TPQ di 179 TPQ yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Bulukumba.

“Tahap 1, bantuan covid saat itu, ini bentuknya pemungutan dana, yang masuk direkening itu dipotong, sekitar 3 jutaan per TPQ”, Lanjut Kajari Bulukumba.

Diketahui pasal yang dikenakan dalam kasus BOP tersebut, yakni Pasal 12 Huruf e UU Tipikor, dan Pasal 11 ayat 1 UU Tipikor, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru