Korupsi Bantuan TPQ, Kasi Pontren Kemenag Bulukumba Jadi Tersangka.

- Redaksi

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulukumba,Beritasulsel.com–Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bulukumba resmi menetapkan tersangka kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) Tahun 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bulukumba, Cahyadi Sabri, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dari kasus tersebut.

“Hari ini telah kami tetapkan satu orang laki-laki sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ,” Ungkapnya  dihadapan awak media. Rabu, 20/07/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui satu orang tersangka tersebut, yakni Kepala Seksi Pondok Pesantren (Kasi PD. Pontren) Kementerian Agama (Kemeneg) Kabupaten Bulukumba, inisial AI.

Dok. : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bulukumba, Cahyadi Sabri (tengah) saat diwawancara usai menetapkan tersangka kasus BOP TPQ di halaman kantor kejaksaan Bulukumba.*

AI, ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pemotongan dana bantuan pendidikan tahap 1, tahun 2020. Senilai 3 juta per TPA/TPQ.

“Dengan total kerugian negara sekitar 300 jutaan untuk 10 kecamatan di kabupaten bulukumba”, Ungkap Kajari Bulukumba.

Anggaran bantuan BOP Tahun 2020 tahap 1, senilai 10 juta per TPQ, namun AI (Kasi PD. Pontren Kemenag Bulukumba) telah melakukan pemotongan sedikitnya 3 juta per TPA/TPQ di 179 TPQ yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Bulukumba.

“Tahap 1, bantuan covid saat itu, ini bentuknya pemungutan dana, yang masuk direkening itu dipotong, sekitar 3 jutaan per TPQ”, Lanjut Kajari Bulukumba.

Diketahui pasal yang dikenakan dalam kasus BOP tersebut, yakni Pasal 12 Huruf e UU Tipikor, dan Pasal 11 ayat 1 UU Tipikor, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Sudah 3 Bulan, Laporan Warga Mandek di Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba
3 Orang Pengedar Sabu Warga Kecamatan Rilau Ale Bulukumba Diringkus Polisi
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:33

Sudah 3 Bulan, Laporan Warga Mandek di Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:02

3 Orang Pengedar Sabu Warga Kecamatan Rilau Ale Bulukumba Diringkus Polisi

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Berita Terbaru