Korupsi Bantuan TPQ, Kasi Pontren Kemenag Bulukumba Jadi Tersangka.

- Redaksi

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulukumba,Beritasulsel.com–Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bulukumba resmi menetapkan tersangka kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) Tahun 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bulukumba, Cahyadi Sabri, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dari kasus tersebut.

“Hari ini telah kami tetapkan satu orang laki-laki sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ,” Ungkapnya  dihadapan awak media. Rabu, 20/07/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui satu orang tersangka tersebut, yakni Kepala Seksi Pondok Pesantren (Kasi PD. Pontren) Kementerian Agama (Kemeneg) Kabupaten Bulukumba, inisial AI.

Dok. : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bulukumba, Cahyadi Sabri (tengah) saat diwawancara usai menetapkan tersangka kasus BOP TPQ di halaman kantor kejaksaan Bulukumba.*

AI, ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pemotongan dana bantuan pendidikan tahap 1, tahun 2020. Senilai 3 juta per TPA/TPQ.

“Dengan total kerugian negara sekitar 300 jutaan untuk 10 kecamatan di kabupaten bulukumba”, Ungkap Kajari Bulukumba.

Anggaran bantuan BOP Tahun 2020 tahap 1, senilai 10 juta per TPQ, namun AI (Kasi PD. Pontren Kemenag Bulukumba) telah melakukan pemotongan sedikitnya 3 juta per TPA/TPQ di 179 TPQ yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Bulukumba.

“Tahap 1, bantuan covid saat itu, ini bentuknya pemungutan dana, yang masuk direkening itu dipotong, sekitar 3 jutaan per TPQ”, Lanjut Kajari Bulukumba.

Diketahui pasal yang dikenakan dalam kasus BOP tersebut, yakni Pasal 12 Huruf e UU Tipikor, dan Pasal 11 ayat 1 UU Tipikor, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Marak Dugaan Politik Uang di Pilkada Bulukumba, Bawaslu Diseruduk Ratusan Warga
Pastikan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Berjalan Aman, Kapolres Bulukumba Kunjungi PPK Bontotiro
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi
Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 20:56

Marak Dugaan Politik Uang di Pilkada Bulukumba, Bawaslu Diseruduk Ratusan Warga

Jumat, 29 November 2024 - 18:16

Pastikan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Berjalan Aman, Kapolres Bulukumba Kunjungi PPK Bontotiro

Kamis, 28 November 2024 - 15:49

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi

Selasa, 26 November 2024 - 20:03

Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Berita Terbaru