Bulukumba,Beritasulsel.com–Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bulukumba resmi menetapkan tersangka kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) Tahun 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bulukumba, Cahyadi Sabri, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dari kasus tersebut.
“Hari ini telah kami tetapkan satu orang laki-laki sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ,” Ungkapnya dihadapan awak media. Rabu, 20/07/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui satu orang tersangka tersebut, yakni Kepala Seksi Pondok Pesantren (Kasi PD. Pontren) Kementerian Agama (Kemeneg) Kabupaten Bulukumba, inisial AI.
AI, ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pemotongan dana bantuan pendidikan tahap 1, tahun 2020. Senilai 3 juta per TPA/TPQ.
“Dengan total kerugian negara sekitar 300 jutaan untuk 10 kecamatan di kabupaten bulukumba”, Ungkap Kajari Bulukumba.
Anggaran bantuan BOP Tahun 2020 tahap 1, senilai 10 juta per TPQ, namun AI (Kasi PD. Pontren Kemenag Bulukumba) telah melakukan pemotongan sedikitnya 3 juta per TPA/TPQ di 179 TPQ yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Bulukumba.
“Tahap 1, bantuan covid saat itu, ini bentuknya pemungutan dana, yang masuk direkening itu dipotong, sekitar 3 jutaan per TPQ”, Lanjut Kajari Bulukumba.
Diketahui pasal yang dikenakan dalam kasus BOP tersebut, yakni Pasal 12 Huruf e UU Tipikor, dan Pasal 11 ayat 1 UU Tipikor, dengan ancaman 4 tahun penjara.