Bulukumba – Upaya konfirmasi sebuah pemberitaan terhambat lantaran Kanit Sidik Satuan Narkoba Polres Bulukumba, IPDA Ajis, disebut masih tidur dan belum masuk kantor meski waktu telah menunjukkan pukul 10.22 WITA.
“Nanti Ajis yang jelaskan. Nanti saya suruh Ajis menghubungi. Ajis masih tidur belum bangun kalau jam segini (10.22 WITA),” ucap Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Muhammad Risal kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, melalui sambungan telepon, Senin (24/11/2025).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pengguna dan penjual narkoba di Bulukumba ditangkap kemudian diduga dilepas karena diduga menyogok oknum Polisi di Satnarkoba Polres Bulukumba.
Terduga pengguna yang ditangkap lalu dilepas tersebut berinisial AND dan rekannya. Sedangkan yang diduga penjual berinsial APL. Mereka dilepas dengan modus rehab.
AND dan rekannya ditangkap saat berpesta sabu. Saat diinterogasi, AND mengaku membeli sabu tersebut dari APL. Polisi kemudian menangkap APL, namun tak lama setelah itu mereka dilepas dengan modus rehab.
“Dari peristiwa ini muncul berbagai sorotan bahwa mereka dilepas karena menyogok oknum polisi,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya demi keselamatannya, Kamis (20/11/2025).
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap AND bersama rekannya, serta APL. Namun kata dia, mereka tidak dilepas melainkan direhab.
“Infonya dari Pak Kasat, semuannya memang diamankan dari hasil pemerikasaan atau berita acara pemeriksaan semuanya adalah pengguna, sehingga diberikan asesment untuk rehabilitasi termasuk APL,” ungkap Marala, Kamis (20/11/2025).
“APL ini yang pergi membeli barang (sabu) untuk dipakai bersama (AND dan rekannya). Saat ini dalam pencarian pelaku yang menjual ke APL seorang lelaki berinisial AB,” imbuh Marala menjelaskan.
“Kalau terkait dilepas karena menyogok polisi saya pastikan itu tidak ada, mekanismenya jelas melalui rehab, kenapa di rehab? karena dalam berita acara pemeriksaan mereka terbukti mengkonsumsi sebagian sabu yang ditemukan petugas, mereka pemakai bukan penjual, barang bukti yang ditemukan 0,019 gram dan sesuai SEMA N0 4 tahun 2010 dan Perpol No 8 tahun 2022 tentang restorative justice dimana dijelaskan bahwa barang bukti di bawah 1 gram dapat di lakukan asesment atau rehabilitasi,” pungkasnya.
Sampai hari ini Senin 24 November 2025, pria inisial AB yang menjual sabu ke APL belum diketahui statusnya, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau belum.
Kasat Narkoba berjanji akan menyuruh Kanit Sidik IPDA Ajis menjelaskan hal itu ke Beritasulsel.com. Sayangnya, sampai berita ini naik tayang pada Senin (24/11/2025) pukul 13.40 WITA, IPDA Ajis belum juga menghubungi redaksi. (***)
