Kolaborasi SATRESKRIM POLRES BANTAENG Bersama LBH BUTTA TOA Melakukan Restorative Justice, “Damai Itu Indah”

- Redaksi

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RESTORATIVE JUSTICE oleh TIPIDUM SATRESKRIM POLRES BANTAENG Bersama LBH BUTTA TOA

RESTORATIVE JUSTICE oleh TIPIDUM SATRESKRIM POLRES BANTAENG Bersama LBH BUTTA TOA

Beritasulsel.com – Polres Bantaeng (PIDUM SATRESKRIM) bersama LBH Butta Toa (diwakili Yudha Jaya SH) melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terkait perkara Penganiayaan di ruang Tindak Pidana Umum (TIPIDUM) Polres Bantaeng. Senin, (16 Januari 2023).

Restorative Justice ini bertujuan mendamaikan kedua belah pihak yang bermasalah dengan Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang mana Muh. Alif selaku (Pelapor) dan Safaruddin selaku (Terlapor) yang masing-masing adalah warga di Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor) bersepakat berdamai dan Pelapor telah mencabut Laporan Polisi (LP) di hadapan Penyidik Pidum Polres Bantaeng.

Yudha Jaya SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng selaku Kuasa Hukum Pelapor berterima kasih kepada Polres Bantaeng yang selalu mengedepankan upaya Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan masalah hukum yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Restorative Justice wajib diupayakan dalam persoalan hukum tertentu yang artinya tidak semua masalah hukum itu wajib di restorative”, ungkap Yudha Jaya SH saat ditemui media ini.

Sementara Kanit Pidum yang dihubungi via whatsapp oleh media ini mengatakan: Pada intinya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan jalan damai.

“Korban (Pelapor) telah mencabut Laporan Polisinya yang kemudian diselesaikan dengan Restoratif Justice”, kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Bantaeng, AIPDA Andi Awal.

Berita Terkait

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Berita Terbaru