Beritasulsel.com – Polres Bantaeng (PIDUM SATRESKRIM) bersama LBH Butta Toa (diwakili Yudha Jaya SH) melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terkait perkara Penganiayaan di ruang Tindak Pidana Umum (TIPIDUM) Polres Bantaeng. Senin, (16 Januari 2023).
Restorative Justice ini bertujuan mendamaikan kedua belah pihak yang bermasalah dengan Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang mana Muh. Alif selaku (Pelapor) dan Safaruddin selaku (Terlapor) yang masing-masing adalah warga di Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor) bersepakat berdamai dan Pelapor telah mencabut Laporan Polisi (LP) di hadapan Penyidik Pidum Polres Bantaeng.
Yudha Jaya SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng selaku Kuasa Hukum Pelapor berterima kasih kepada Polres Bantaeng yang selalu mengedepankan upaya Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan masalah hukum yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Restorative Justice wajib diupayakan dalam persoalan hukum tertentu yang artinya tidak semua masalah hukum itu wajib di restorative”, ungkap Yudha Jaya SH saat ditemui media ini.
Sementara Kanit Pidum yang dihubungi via whatsapp oleh media ini mengatakan: Pada intinya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan jalan damai.
“Korban (Pelapor) telah mencabut Laporan Polisinya yang kemudian diselesaikan dengan Restoratif Justice”, kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Bantaeng, AIPDA Andi Awal.