Kolaborasi SATRESKRIM POLRES BANTAENG Bersama LBH BUTTA TOA Melakukan Restorative Justice, “Damai Itu Indah”

- Redaksi

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RESTORATIVE JUSTICE oleh TIPIDUM SATRESKRIM POLRES BANTAENG Bersama LBH BUTTA TOA

RESTORATIVE JUSTICE oleh TIPIDUM SATRESKRIM POLRES BANTAENG Bersama LBH BUTTA TOA

Beritasulsel.com – Polres Bantaeng (PIDUM SATRESKRIM) bersama LBH Butta Toa (diwakili Yudha Jaya SH) melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terkait perkara Penganiayaan di ruang Tindak Pidana Umum (TIPIDUM) Polres Bantaeng. Senin, (16 Januari 2023).

Restorative Justice ini bertujuan mendamaikan kedua belah pihak yang bermasalah dengan Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang mana Muh. Alif selaku (Pelapor) dan Safaruddin selaku (Terlapor) yang masing-masing adalah warga di Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor) bersepakat berdamai dan Pelapor telah mencabut Laporan Polisi (LP) di hadapan Penyidik Pidum Polres Bantaeng.

Yudha Jaya SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng selaku Kuasa Hukum Pelapor berterima kasih kepada Polres Bantaeng yang selalu mengedepankan upaya Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan masalah hukum yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Restorative Justice wajib diupayakan dalam persoalan hukum tertentu yang artinya tidak semua masalah hukum itu wajib di restorative”, ungkap Yudha Jaya SH saat ditemui media ini.

Sementara Kanit Pidum yang dihubungi via whatsapp oleh media ini mengatakan: Pada intinya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan jalan damai.

“Korban (Pelapor) telah mencabut Laporan Polisinya yang kemudian diselesaikan dengan Restoratif Justice”, kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Bantaeng, AIPDA Andi Awal.

Berita Terkait

Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga
Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM
Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:52

Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:07

Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:19

Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Berita Terbaru