Kolaborasi SATRESKRIM POLRES BANTAENG Bersama LBH BUTTA TOA Melakukan Restorative Justice, “Damai Itu Indah”

- Redaksi

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RESTORATIVE JUSTICE oleh TIPIDUM SATRESKRIM POLRES BANTAENG Bersama LBH BUTTA TOA

RESTORATIVE JUSTICE oleh TIPIDUM SATRESKRIM POLRES BANTAENG Bersama LBH BUTTA TOA

Beritasulsel.com – Polres Bantaeng (PIDUM SATRESKRIM) bersama LBH Butta Toa (diwakili Yudha Jaya SH) melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terkait perkara Penganiayaan di ruang Tindak Pidana Umum (TIPIDUM) Polres Bantaeng. Senin, (16 Januari 2023).

Restorative Justice ini bertujuan mendamaikan kedua belah pihak yang bermasalah dengan Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang mana Muh. Alif selaku (Pelapor) dan Safaruddin selaku (Terlapor) yang masing-masing adalah warga di Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor) bersepakat berdamai dan Pelapor telah mencabut Laporan Polisi (LP) di hadapan Penyidik Pidum Polres Bantaeng.

Yudha Jaya SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng selaku Kuasa Hukum Pelapor berterima kasih kepada Polres Bantaeng yang selalu mengedepankan upaya Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan masalah hukum yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Restorative Justice wajib diupayakan dalam persoalan hukum tertentu yang artinya tidak semua masalah hukum itu wajib di restorative”, ungkap Yudha Jaya SH saat ditemui media ini.

Sementara Kanit Pidum yang dihubungi via whatsapp oleh media ini mengatakan: Pada intinya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan jalan damai.

“Korban (Pelapor) telah mencabut Laporan Polisinya yang kemudian diselesaikan dengan Restoratif Justice”, kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Bantaeng, AIPDA Andi Awal.

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:28

Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Berita Terbaru