Beritasulsel.com – Kurangnya perhatian dan tanggung jawab oleh pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng dalam pengurusan penerbitan sertifikat dan adanya kekeliruan dalam penerimaan surat sanggahan yang dijadikan alasan sebagai sumber masalah dalam tubuh BPN Bantaeng dalam penerbitan sertifikat, menjadi alasan utama Koalisi Masyarakat Bantaeng Menggugat (KMBM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Bantaeng. Rabu siang, (6 Maret 2024).
“Aksi unjuk rasa ini sebagi bentuk protes atas kekecewaan kami terhadap kinerja BPN Bantaeng,” ungkap Korlap, Rizal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut kutipan “Pernyataan Sikap” yang disampaikan KMBM saat aksi unjuk rasa didepan Kantor BPN Bantaeng:
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indonesia adalah salah satu lembaga yang mempunyai fungsi dalam melaksanakan tugas Pemerintah di Bidang Pertanahan berdasarkan perintah Undang-Undang untuk membantu masyarakat dalam proses penerbitan sertifikat maupun surat keterangan hak milik tanah lainnya”.
“Namun mirisnya, ada oknum pejabat BPN di Kabupaten Bantaeng diduga tidak proaktif menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat dan besarnya kekeliruan pada penerimaan surat sanggahan yang dijadikan sebagai dalih keterlambatan proses penerbitan sertifikat”.
“Tidak hanya itu, indikasi Pungutan Liar (Pungli) dalam proses penerbitan Sertifikat, marak terjadi dalam tubuh BPN Bantaeng yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat BPN. Baik secara sendiri, maupun bersama-sama. Sehingga kami sebagai masyarakat Bantaeng menuntut kepada Kepala Kantor (Kakan) BPN Bantaeng agar dapat produktif/proaktif menjalankan tugasnya sebagai pucuk pimpinan di Kantor BPN Bantaeng”.
“Sebagai orang yang berkuasa (Pimpinan), tentunya Kakan BPN Bantaeng mampu mengkoordinir anggotanya agar stabilisasi lembaga dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya berdasarkan perintah Undang-Undang dalam melayani kepentingan masyarakat”.
“Namun faktanya, Kakan BPN Bantaeng terkesan lemah dalam menjalankan tugasnya selaku pucuk pimpinan”.
“Maka dari itu, kami yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Bantaeng Menggugat, melakukan aksi unjuk rasa / aksi protes dengan beberapa tuntutan sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap BPN Bantaeng”.
Ada 3 poin permintaan dari KMBM dalam aksi tersebut:
1. Kepala Kantor BPN Bantaeng segera mundur dari jabatannya.
2. Stop menerima sanggahan bodong.
3. Stop Pungli.
Bantaeng, 06 Maret 2024.
Korlap Aksi
Rizal