Beritasulsel.com – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (APPD) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Bawaslu dan didepan kantor KPU Kota Makassar. Senin, (4 Maret 2024).
Dari sejumlah informasi yang didapatkan media ini, aksi unjuk rasa APPD tersebut dilakukan karena diduga adanya kegiatan “money politik” yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Makassar 2024-2029 pada Pesta Demokrasi Pemilu 2024.
Wanchop, (salah satu peserta aksi unjuk rasa dari APPD) kepada media ini via whatsapp mengatakan bahwa dia bersama puluhan pemuda lainnya yang tergabung dalam APPD melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Bawaslu dan didepan kantor KPU Kota Makassar itu mendesak KPU Kota Makassar untuk mendiskualifikasi Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Makassar yang diduga telah melakukan kegiatan “Money Politik”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aksi ini kami lakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait salah satu Peserta Pemilu Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Makassar 2024-2029 Dapil 3 Parpol Perindo dengan Nomor Urut 5 yang diduga telah melakukan kegiatan money politik dengan cara membagi-bagikan paket sembako kepada warga yang berada di dapil caleg tersebut,” kata Wanchop ke Beritasulsel.com pada Selasa dinihari (5 Februari 2025).
Whancop juga mengirimkan dokumentasi ke media ini berupa gambar paket sembako lengkap dengan kartu nama si Caleg didalam kantong kresek berwarna putih.
Whancop kemudian mengatakan bahwa jenderal lapangan saat berorasi menegaskan bahwa perbuatan money politik itu jelas sangat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di KPU.
“Bawaslu dan KPU harus menjunjung tinggi yang namanya integritas dan mengambil sikap yang tegas terhadap peserta pemilu yang melakukan kecurangan (money politik),” kata jenderal lapangan Al Masih saat berorasi yang diteruskan oleh Whancop ke media ini.
Ditambahkan oleh Whancop, bahwa tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi, diantaranya adalah mendesak KPU Kota Makassar untuk mendiskualifikasi Calon Anggota Legislatif yang dilaporkan telah melakukan praktek Money Politik.
Dia menambahkan bahwa Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (APPD) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Bawaslu Kota Makassar untuk segera menindak lanjuti laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/27.01/02/2024.
2. Mendesak KPU Kota Makassar untuk mendiskualifikasi Caleg Nomor Urut 5 dari Partai Perindo Dapil 3 Tamalanrea – Biringkanaya Kota Makassar.
3. KPU Kota Makassar mendisklualifikasi Caleg yang melakukan praktek Money Politik.