Keuangan BPJS Kesehatan Tekor, Jokowi Setuju Iurannya Dinaikkan

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilistrasi BPJS Kesehatan, (foto: kumparan)

Ilistrasi BPJS Kesehatan, (foto: kumparan)

Beritasulsel.com – Presiden Joko Widodo akhirnya sepakat untuk menaikkan iuran atau premi BPJS Kesehatan. Cara ini dipakai untuk menekan defisit BPJS Kesehatan yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

“Kemarin ada beberapa hal yang dibahas dan prinsipnya kita setuju. Namun perlu pembahasan lebih lanjut, pertama, kita setuju untuk menaikkan iuran,” ungkap Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Namun dikatakan JK, pemerintah masih akan menghitung berapa angka kenaikannya. Selain itu, pemerintah sepakat untuk mengubah struktur manajemen BPJS Kesehatan.

“Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya. Kedua Presiden setuju perbaikan manajemen, sistem kontrol BPJS sendiri,” timpalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut JK, menaikkan premi adalah jalan satu-satunya untuk menekan defisit BPJS Kesehatan. Dia khawatir jika premi tak dinaikkan maka defisit BPJS Kesehatan bisa semakin melebar. JK memperkirakan dalam beberapa tahun ke depan, jika tak ada tindakan, BPJS Kesehatan bisa defisit hingga Rp 40 triliun bahkan Rp 100 triliun.

“Kalau kita tidak perbaiki BPJS ini, ini seluruh sistem kesehatan kita runtuh, rumah sakit tidak terbayar, bisa sulit dia, bisa tutup rumah sakitnya. Dokter tidak terbayar, pabrik obat tidak terbayar bisa-bisa pabrik obat atau pedagang obat bisa juga defisit,” ucap JK.

Terakhir, JK meminta masyarakat untuk memahami kondisi yang dialami BPJS Kesehatan. JK menjamin kenaikkan premi akan semakin meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Tetapi dengan syarat masyarakat harusnya menyadari semuanya bahwa iurannya itu rendah. Rp 23 ribu itu udah sanggup sistem kita,” timpalnya.

Sebagai catatan, terakhir kali iuran BPJS Kesehatan naik pada 2016, sementara pada 2018 tak naik. Pun di 2016, kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah tak sesuai dengan perhitungan DJSN. Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) semestinya Rp 36.000, namun pemerintah hanya menetapkan Rp 23.000.

Lalu untuk peserta kelas III seharusnya Rp 53.000, namun hanya ditetapkan Rp 25.600. Untuk peserta kelas II seharusnya Rp 63.000, tapi ditetapkan Rp 51.000. Hal itu membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit, sebab biaya per orang per bulan lebih besar dari premi per orang per bulan.[source]

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru