“Media pak,” kata wartawan menimpali pertanyaan Kapolsek.
“Mana kartu medianya? Surat perintahnya bapak mana? Tidak usahlah kau ambil gambar yah. Oke, tidak usah kita berdebat masalah itu,” kata Kapolsek kepada wartawan.
“Ada Undang-Undang ITE yang mengatur. Kalau saya keberatan boleh,” tambah Kapolsek.
“Kami (wartawan) juga diatur Undang-Undang pak!,” kata Risal, wartawan CNN menimpali perkataan Kapolsek.
Diketahui, hari itu, anggota DPRD Barru dari Fraksi Golkar, Komisi II, Rusdi Cara, bersama rombongan meninjau lokasi tambang galian C di Padang Po’po.
Kunjungan tersebut menindaklanjuti keluhan warga yang menuding aktivitas tambang merusak area pekuburan dan menyebabkan banjir.
Warga juga mengklaim memiliki bukti bahwa tambang yang dikelola oleh PT Rekhabila Utama, belum terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, sehingga diduga beroperasi secara ilegal.
Juru bicara warga atas nama Rusdin, mengatakan bahwa berbagai rapat mediasi antara warga dan pihak penambang sudah sering dilakukan, namun tak membuahkan hasil. Aktivitas tambang tetap berjalan sehingga warga merasa geram.
“Keputusan warga tetap sama, yaitu meminta agar tambang tersebut dihentikan dan ditutup,” tegas Rusdin.
Atas dasar itu, anggota DPRD bersama sejumlah awak media turun langsung ke lokasi untuk memantau situasi.
Namun, suasana menjadi tegang ketika Kapolsek Mallusetasi diduga bertindak arogan dengan melarang wartawan mengambil gambar di lokasi tambang. (***)
