Beritasulsel.com – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, mengecam keras pelaku tindakan kekerasan yang menimpa wartawan media online di Kabupaten Bulukumba.
“Kekerasan yang dialami oleh wartawan di Bulukumba dalam menjalankan tugasnya sungguh tindakan yang melawan hukum, para pelaku mungkin tidak sadar kalau wartawan dilindungi oleh payung hukum UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1,” jelas Zulkifli Thahir, Kamis (8/8/19)
Abang Chuleq, sapaan akrabnya menyarankan kepada korban agar segera membuat laporan polisi untuk membuat efek jera kepada pelaku agar ke depan pelaku tidak lagi berlaku kasar kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Segera laporkan ke Polisi sertakan barang bukti dan saksi-saksi, kami dari PW IWO Sulsel akan mengawal kasus ini hingga tuntas agara kekerasan kepada wartawan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Andi Arsyad (40), salah seorang wartawan online warga Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, mendapat tindakan kekerasan saat dirinya meliput pelaku yang sedang mengeluarkan BBM dari tangki mobil.
Andi Arsyad mengaku dianiaya di dalam sebuah ruko di Kampung Baru, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada hari Rabu (7/8/19). Andi Arsyad juga diintimidasi disuruh menghapus foto foto yang ada di HP nya. Pelaku juga mengancam akan membunuh Andi Arsyad bila Andi Arsyad melapor ke Polisi. (tim)