Barru – Ketua Forum Pemerhati Masyarakat Sipil (FPMS), HM. Amiruddin Makka, S.E., M.M., M.H, mengecam keras langkah penyidik Polres Barru yang menghentikan proses hukum terhadap tersangka ED (40), pelaku penipuan online (passobis) dengan alasan Restoratif Justice (RJ).

Menurut Amiruddin, penggunaan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak bisa diterapkan sembarangan, apalagi untuk kasus penipuan online yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah Barru, Sidrap, dan sekitarnya.

“Ini bukan tindak pidana ringan. Korban kehilangan Rp151 juta. Meski uangnya dikembalikan, itu tidak serta-merta menghapus pidana terhadp pelaku. Kalau setiap penipu tinggal mengembalikan uang sebelum ditahan, lalu bebas begitu saja, maka habis sudah rasa keadilan di masyarakat,” tegas Amiruddin, Kamis (11/12/2025).

BACA JUGA: Passobis Asal Sidrap Diduga Dilepas Usai Membayar, Polres Barru Bungkam

Dikatakan, bahwa pengembalian kerugian hanya merupakan kewjiban pelaku, bukan syarat mutlak yang membuat pelaku otomatis bebas dari jeratan hukum.

“Passobis ini bukan satu dua kasus. Jangan lupa, pernah ada kejadian di mana TNI menangkap 40 passobis dlam satu malam di Sidrap. Artinya, ini kejahatan yang masif, terorganisir, dan sangat meresahkan. Justru polisi seharusnya memberikan efek jera, bukan memberikan celah untuk lolos dengan alasan RJ,” ujarnya, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.

Amiruddin juga menilai langkah Polres Barru berbahaya karena bisa menjadi preseden buruk bagi kasus-kasus serupa. Ke depan, kata dia, para penipu bisa memanfaatkan celah hukum ini dengan berpura-pura berdamai atau mengembalikan sedikit kerugian untuk menghindari pidana.

BACA JUGA: Polres Barru Disorot: Bila Menangkap Passobis Dipublish, Giliran Dilepas Diam-diam

“Kalau pola ini dibiarkan, apa jaminan kejahatan penipuan tidak makin merajalela? DPR RI saja pernah menyuarakan agar para pelaku passobis diberantas, karena dampaknya sudah luar biasa di Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Di sisi lain, publik juga mempertanyakan ketidakkonsistenan Polres Barru. Saat pelaku ditangkap pada April 2025, polisi menggelar konferensi pers besar-besaran, menghadirkan tersangka dan barang bukti. Namun saat pelaku dilepas, semuanya dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada media atau pun publik.

“Hari itu ditangkap langsung dirilis besar besaran, para media diundang. Tapi waktu dilepas, sepi-sepi. Ini makin menimbulkan kecurigaan publik,” kata Amiruddin.

BACA JUGA: Polres Barru Lepas Passobis Karena Uang Korban Rp151 Juta Dikembalikan, Warga: Pencuri Motor Bisa Dilepas Bila Motor Dikembalikan?

FPMS mendesak Propam Polda Sulsel dan Mabes Polri turun tangan memeriksa proses penghentian penyidikan tersebut. Ia menegaskan, penerapan RJ harus benar-benar selektif, proporsional, dan tidak menghilangkan prinsip keadilan bagi masyarakat luas.

“RJ itu ada batasannya. Tidak bisa utuk segala kasus, apalagi kejahatan yang berdampak luas. Kalau penipu online atau passobis bisa bebas hanya karena uangnya dikembalikan, lalu apa bedanya dengan pencuri motor yang mengembalikan motor kemudian dilepas?” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari Polres Barru terkait kritikan ketua FPMS. ***