Barru – Polemik pelepasan tersangka penipuan online (passobis) di Polres Barru semakin meluas. Kasi Humas Polres Barru IPTU Sulpakar mengakui bahwa penyidik telah melepaskan tersangka ED (40) setelah tersngka mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp151 juta dan korban mencabut laporannya, Rabu (10/12/2025).

Sulpakar menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memungkinkan penyidikan dihentikan jika pelaku dan korban berdamai serta hak-hak korban telah pulih sepenuhnya.

Namun, pernyataan itu justru memicu perdebatan hebat di masyarakat. Pada kolom komentar video yang diunggah Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap di media sosial Tiktok, warga bertanya apakah pencuri motor bisa juga bebas bila motor curiannya dikembalikan?

“Dilepas krn uang dikembalikan, trus tindakan pelaku yg menipu apa tdk melanggar undang2???
Maaf bertanya krn betul2 tdk tahu 🙏
Sama halnya pencuri motor klo motor sdh dikembalikan sdh bs dilepas ya pak??? 🙏🙏,” tulis @pacull sayangnya, pertanyaan itu tampaknya tidak dijawab oleh AKBP Ananda, dikutip Kamis (11/12/2025) pukul 01.35 WITA.

Bnyak warga menilai bahwa praktik pelepasan tersangka hanya karena kerugian korban dikembalikan bisa berbahaya.

Selain dikhawatirkan menjadi preseden buruk, publik juga menilai pasal yang dikenakan kepada ED adalah pasal pidana ITE, yang secara umum bukan kategori tindak pidana ringan.

Warga jga menyoroti ironi lain. Saat ED ditangkap pada April 2025, Polres Barru menggelar konferensi pers besar-besaran, menghdirkan tersangka dan barang bukti di hadapan awak media.

Namun ketika ED dilepaskan, tidak ada rilis, tidak ada pemberitahuan resmi, dan diduga dilakukan secara diam-diam. Publik mengetahui hal itu justru setelah dikonfirmasi wartawan.

Sampai berita ini naik tayang, Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com belum menerima pernyataan resmi dari Polres Barru ihwal pertanyaan tersebut.

Sementara itu, perdebatan di ruang publik semakin meluas. Banyak warga menilai bahwa penipuan online merupakan kejhatan yang menimbulkan keresahan besar dan seharusnya tidak mudah diselesaikan dengan mekanisme damai. ***