Beritasulsel.com – Gerakan Pemuda Bantaeng melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor DPRD Bantaeng pada Kamis (31 Juli 2025).

Di aksi unjuk rasa itu, Jenderal Lapangan Gerakan Pemuda Bantaeng, Idris Reformasi mengatakan: “Kami meminta Bupati Bantaeng untuk segera mencopot Lurah Bonto Lebang dikarenakan Lurah Bonto Lebang telah melakukan pemberhentian dan pengangkatan Ketua RT/RW dan Ketua LPM Kelurahan Bonto Lebang”.

“Proses pemberhentian dan pengangkatan Ketua RT/RW dan Ketua LPM tanpa adanya surat pemberitahuan, kami anggap tidak sesuai dengan Perbup Nomor 50 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa pengangkatan RT/RW itu harus dilakukan pemilihan,” kata Idris.

Usai melakukan aksi, para pendemo yang diantaranya adalah beberapa Ketua RT/RW serta Ketua LPM yang diberhentikan secara sepihak menurut mereka, memasuki Kantor DPRD Bantaeng untuk Audiens bersama Legislator DPRD Bantaeng.

Sekertaris DPRD, Saharuddin, S.E didampingi 3 Legislator, diantaranya adalah: Suardi SR (Legislator PAN), Hj. Emmiwati (Legislator PKB) dan H. Gazali (Legislator Nasdem) menerima langsung pendemo di ruang rapat Komisi A DPRD Bantaeng.

Setelah 1 jam beradu narasi dan argumen, akhirnya 3 Legislator bersepakat dengan pendemo kemudian membuat kesimpulan rapat/audiens.

Adapun keputusan 3 Legislator DPRD Bantaeng yang disepakati bersama itu, adalah:
1. Rekomendasi pemilihan ulang Ketua LPM dan Ketua RT/RW di Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu.
2. Mengevaluasi kinerja Lurah Bonto Lebang.