Beritasulsel.com – Pengabdian Tanpa Batas Babinsa Desa Puncak, Kopda Johny Bura melaksanakan pendampingan Upaya Khusus (Upsus) kepada petani, dan sebagai upaya mendukung program pemerintah dibidang swasembada pangan, di Dusun Bola Bola Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan, kabupaten Sinjai.
Hal ini mendampingi petani di lokasi persawahan yang sedang menanam padi jenis Cedium seluas 6 Ha milik Amirullah dengan kelompok tani (Poktan) Akarunungge.
Kerja Sama TNI dan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka swasembada pangan melalui Upaya Khusus (Upsus) sejak 2015 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikaitkan dengan permasalahan saat ini dengan keterbatasan petugas di lapangan, peran aktif Babinsa dalam melaksanakan pendampingan program upsus pertanian guna mencapai program swasembada pangan sangat penting.
Membuat anggota Kodim 1424 Sinjai melalui Babinsa Desa Puncak dari Korami 1424-5 Sinjai Selatan Kopda Jonhy Bura Beginilah Cara Babinsa Desa Puncak Kopda Johny Bura bersama Poktan.
Babinsa Puncak Kopda Johny Bura terjun langsung disawah melakukan pendampingan menanam padi secara legowo bersama Poktan Pugrangga milik Andi sahir di Dusun Bola-bola Desa Puncak, lahan sawah seluas 25 Ha dalam satu kelompok bibit padi yang di tanam adalah jenis padi Celiung.
“Jenis padi tersebut merupakan milik pribadi masing masing dari anggota kelompok tani yang ada di wilayah Desa Puncak kita berharap kepada petani agar bisa menanamnya sehingga bisa menghasilkan beras yang bisa dikomsumsi masyarakat sebagai kebutuhan sehari hari” kata Kopda Johnya Bura.
“Apalagi permasalahan saat ini dengan keterbatasan petugas dilapangan, peran aktif Babinsa dalam melaksanakan pendampingan program upsus pertanian guna mencapai program swasembada pangan sangat penting” lanjut Johny Bura
Adapun Peran serta Babinsa dalam kegiatan tersebut sangat di harapkan para petani sehingga akan menambah semangat dalam bekerja dan sedikit membantu pekerjaan mereka demi mensukseskan Swasembada pangan khususnya di wilayah Binaanya.
Dasar hukum lainnya adalah sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional.TNI tetap aktif di perdesaan membantu para petani meningkatkan produksi pangan.
Apalagi Keterlibatan TNI bagian tidak terpisahkan dari membangun ketahanan pangan dan ketahanan nasional demi terwujudnya kedaulatan pangan, sebagaimana visi Presiden Jokowi yang tercantum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. (Sambar/BSS)