Jakarta – Stunting merupakan permasalahan multi dimensional, oleh sebab itu Pemda perlu berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menanganinya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah melakukan aksi nyata penurunan stunting, untuk mencapai target nasional 14% tahun 2024 melalui optimalisasi fungsi kelembagaan dan penganggaran daerah.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Dr Sugeng Hariyono pada sela-sela Rakernas Bangga Kencana BKKBN 2022 bertema Penguatan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting melalui Optimalisasi Sumber Daya dan Konvergensi Lintas Sektor, Selasa, 22 Februari 2022.
Sugeng menambahkan, sesuai mandat Peraturan Presiden 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, peran Kementerian Dalam Negeri adalah mendorong Daerah membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan Kepala daearah dengan melibatkan Perangkat Daerah, para pemangku kepentingan termasuk TP PKK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, daerah di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RJMPD, RAD Pangan dan Gizi), mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan dan meningkatkan alokasi APBD untuk mendukung program/kegiatan intervesi gizi spesifik dan gizi sensitive.
Secara khusus Sugeng mengapresiasi daerah yang telah membentuk tim percepatan penurunan stunting (TP2S), yang pada 2021 telah tercatat di 34 Provinsi dan 329 (dari 360) Kabupaten Kota. Sementara untuk 2022 tercatat hingga Februari ini baru ada 4 dari 34 Provinsi yang status kelembagaannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021. Provinsi itu adalah Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Provinsi lain serta 154 Kabupaten/Kota baru berproses dalam penyusunan kelembagaan (TP2S).
Disampaikan pula bahwa daerah telah mengalokasikan APBD dan telah dimanfaatkan pada 2021 guna percepatan penurunan stunting senilai Rp2,28 triliun, untuk anggaran intervensi spesifik. Dan Rp4,13 triliun untuk anggaran intervensi sensitive. Sehingga total anggaran APBD 2021 senilai Rp6,41 triliun. Diharapkan daerah semakin meningkatkan alokasi APBD-nya pada tahun-tahun mendatang.
Plt Dirjen Bangda juga menekakan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mereviu dokumen perencanaan dan anggaran serta memastikan terlaksananya kebijakan terkait upaya penurunan stunting di daerah. “Bahkan bila dipandang perlu memberikan teguran dan sanksi bagi yang tidak mencapai target,” tegas Sugeng.
“Pada dasarnya memperkuat kelembagaan mulai di tingkat pusat dan daerah, memberikan kuasa penuh Pemerintah Daerah dalam mengambil langkah-langkah aksi kovergensi guna percepatan penurunan stunting di masa-masa pandemi Covid-19 ini sampai pada target nasional tercapai,” tandas Sugeng. (*)