Kejari Sinjai Kembali Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Appareng

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Irigasi Appareng, Direktur Utama PT. PUH berinisial HID (56) saat Dilakukan Penahanan.

Foto: Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Irigasi Appareng, Direktur Utama PT. PUH berinisial HID (56) saat Dilakukan Penahanan.

Beritasulsel.com,Sinjai- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali menahan 1 tersangka kasus korupsi Rehabilitasi Pembangunan Irigasi Appareng Tahun 2020 yang terletak di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan. Tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT. PUG berinisial HID (56).

Tersangka HID ditahan Rabu (5/2/2025) malam sebagai lanjutan penahanan dari dua tersangka lainnya pada (30/1/2025) pekan lalu. Tersangka HID pun lansung dilakukan penahanan dan selanjutnya dibawa ke Rutan Sinjai.

“Setelah melakukan pemeriksaan tersangka HID selama 5 jam yang dilakukan oleh Tim penyidik, tersangka yang selaku direktur utama dilakukan penahanan di Rutan Sinjai,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen kepada Beritasulsel.com, Kamis (6/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, HID ditahan pada 5/2/2025 pukul 21.30 Wita dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. HID merupakan salah satu dari 3 tersangka lainnya yang dua diantaranya telah ditahan Rutan oleh penyidik pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 lalu.

Pada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan pagu Rp7,5 Miliar. Selanjutnya, tersangka AA selaku PPK/KPA menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai Rp 4.498.132.000.

Berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi selatan tahun 2020, Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi yang dimenangkan oleh PT. PUG selaku penyedia dengan tersangka HID sebagai Direktur Utama dengan nilai Kontrak Rp. 4.350.000.000 dengan pelaksanaan sejak 6 Juli sampai 23 Desember 2020. hanya saja, pada pelaksanaannya sejak bulan pertama dan kedua telah terjadi deviasi.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari Sinjai mendapatkan temuan-temuan terkait dugaan penyimpangan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Appareng Sinjai tahun Anggaran 2020. Temuan itu diantaranya pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan serta serah terima pekerjaan meskipun pekerjaan belum selesai yang mengakibatkan hasil pekerjaan tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi sawah,” beber Mantan Koordinator Kajati Sulselbar itu.

Olehnya itu, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Untuk tersangka korupsi rehabilitasi Irigasi Appareng ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menahan dua dari tiga tersangka kasus Korupsi Rehabilitasi Pembangunan Irigasi Appareng Tahun 2020 yang terletak di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan. Keduanya adalah SHW (57) dan AA (61).

SHW merupakan pelaksana Teknis dan AA adalah Eks Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Kedua tersangka resmi ditahan pada Kamis, 30 Januari 2025 pukul 23.00 Wita dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen mengatakan setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, akhirnya Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka inisial AA dan SHW dan dibawa ke Rutan Sinjai.

“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Sinjai bahwa jumlah kerugian keuangan negara dari proyek rehabilitasi Irigasi Appareng mencapai Rp1,785 Miliar,” ungkapnya

Berita Terkait

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Pemdes Borong Loe dan Pemdes Ulugalung, Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sinjai Diusut Kejati Sulsel
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
Pemdes Bonto Cinde Ajukan Kerjasama Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:12

Pemdes Borong Loe dan Pemdes Ulugalung, Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:49

Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sinjai Diusut Kejati Sulsel

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru