Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti Sabu, Rokok Ilegal, Senjata Tajam dan Miras

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare memusnahkan barang bukti dari 56 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Kota Parepare. Kami, 18/7/2024.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, rokok ilegal, senjata tajam, dan minuman keras (miras).

Pemusnahan tersebut merupakan hasil kejahatan yang terjadi dari Desember 2023 hingga Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dipotong dan dibakar. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare HM Husni Syam, Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir, Kapolres Kota Parepare AKBP Arman Muis, serta perwakilan dari TNI dan Pengadilan Negeri Kota Parepare.

Kepala Kejari Kota Parepare, Abdillah, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56 perkara yang telah inkracht. Dari jumlah tersebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 220 ribu batang dan sabu sebanyak 38 gram, yang merupakan hasil penyisihan dari 20 kilogram sabu yang ditangani pada tahun 2023.

“Pada tahun lalu (2023), kami berhasil menangkap jaringan internasional dengan barang bukti kurang lebih 20 kilogram sabu. 269 butir pil ekstasi,” jelas Abdillah.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait, termasuk Bea Cukai yang menangkap barang bukti rokok ilegal. “Minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil razia oleh Satpol PP Kota Parepare,” tambahnya.

Abdillah juga mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan terkait dengan pelanggaran cukai palsu, yang termasuk dalam tindak pidana khusus. Rokok tersebut diamankan dari hasil razia Bea dan Cukai di Pelabuhan. Rokok ilegal tersebut berasal dari Pelabuhan di Jawa yang hendak masuk ke Parepare.

“Akibat dari penyelundupan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru