Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti Sabu, Rokok Ilegal, Senjata Tajam dan Miras

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare memusnahkan barang bukti dari 56 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Kota Parepare. Kami, 18/7/2024.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, rokok ilegal, senjata tajam, dan minuman keras (miras).

Pemusnahan tersebut merupakan hasil kejahatan yang terjadi dari Desember 2023 hingga Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dipotong dan dibakar. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare HM Husni Syam, Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir, Kapolres Kota Parepare AKBP Arman Muis, serta perwakilan dari TNI dan Pengadilan Negeri Kota Parepare.

Kepala Kejari Kota Parepare, Abdillah, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56 perkara yang telah inkracht. Dari jumlah tersebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 220 ribu batang dan sabu sebanyak 38 gram, yang merupakan hasil penyisihan dari 20 kilogram sabu yang ditangani pada tahun 2023.

“Pada tahun lalu (2023), kami berhasil menangkap jaringan internasional dengan barang bukti kurang lebih 20 kilogram sabu. 269 butir pil ekstasi,” jelas Abdillah.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait, termasuk Bea Cukai yang menangkap barang bukti rokok ilegal. “Minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil razia oleh Satpol PP Kota Parepare,” tambahnya.

Abdillah juga mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan terkait dengan pelanggaran cukai palsu, yang termasuk dalam tindak pidana khusus. Rokok tersebut diamankan dari hasil razia Bea dan Cukai di Pelabuhan. Rokok ilegal tersebut berasal dari Pelabuhan di Jawa yang hendak masuk ke Parepare.

“Akibat dari penyelundupan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Aksi De Verlichter di Kelurahan Tappanjeng Bantaeng, Ulfi Maryana: “Sipakainga”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terbaru