Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Pangkep Tahun 2024. Ketiga tersangka tersebut adalah AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I selaku Ketua KPU Pangkep, dan M sebagai Komisioner KPU Pangkep.
Jhon Ilef Malamassam menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 28 saksi dan 3 ahli, serta menemukan dua alat bukti kuat. “Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP,” tegasnya.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan melalui metode e-procurement Tahun Anggaran 2024, di mana mekanisme pengadaan tidak dilaksanakan sesuai aturan sehingga menimbulkan kerugian negara. Persekongkolan itu, kata Kajari, dilakukan untuk memperoleh fee atau imbalan dari penyedia yang telah diarahkan sebagai pemenang.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menyebutkan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp554.403.275. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pengadaan alat peraga dan operasional KPU diduga diselewengkan melalui mekanisme pengadaan yang tidak sesuai aturan.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II Pangkep selama 20 hari, terhitung 1-20 Desember 2025. Kejari Pangkep memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. (*)
