Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali menetapkan status ‘Tersangka’ kasus dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng pada Pekerjaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.
Penetapan status tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH.MH dalam Siaran Pers Kejaksaan Negeri Bantaeng di Ruang Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa, (30 April 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut kutipan Siaran Pers yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH.MH yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Andry Zulfikar SH.MH dan Kepala Seksi Intelijen, Y. Cahyo Risdiantoro SH.MH:
SIARAN PERS
Nomor: PR-04/P.4.17/Kph.3/04/2024
KEJAKSAAN NEGERI BANTAENG MENETAPKAN TERSANGKA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK PENUGASAN BIDANG PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2021 PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BANTAENG
Pada hari ini, Selasa (30 April 2024) sekira Pukul 18:40 Wita.
Saya, Satria Abdi SH.MH (Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng), didampingi Tim Penyidik serta Ketua Tim Penyidik Dr. Andri Zulfikar SH.MH (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng) dan Y. Cahyo Risdiantoro SH.MH (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, menyimpulkan dari hasil pengembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Tim Penyidik kembali menetapkan Tersangka baru yaitu 1 orang berinisial FS (seorang Perempuan berusian 40 tahun yang berkerja pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantaeng sebagai tenaga Honorer).
FS ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: TAP-10/P.4.17/Fd.2/04/2024 tanggal 30 April 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-407/P.4.17/Fd.2/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH.MH.
Terhadap FS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari kedepan, dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Perkara ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-01/P4.17Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 tetapi saat itu belum ada Penetapan Tersangka.
Dari Laporan Perkembangan Penyidikan dan Ekspose Perkara tersebut, disimpulkan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana Korupsi yang terjadi.
Tim Penyidik telah mengumpulkan keterangan 53 Orang Saksi, Bukti Surat, Bukti Petunjuk dan adanya Barang Bukti berupa uang yang telah disita sebesar Rp.36.100.000,- (tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah).
Adapun kronologi singkat perkara ini yaitu:
Berawal adanya bantuan kepada 36 Kelompok Tani (Poktan) untuk Kabupaten Bantaeng pada tahun 2021 yang dananya bersumber dari Kementerian Pertanian berupa DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng sebesar Rp.6,6 Milyar.
Dana tersebut digunakan untuk Pembangunan Sarana Pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh 36 Kelompok Tani, yang terdiri atas:
1. Pembangunan Sumur Tanah Dalam dan Dangkal (15 Kelompok Tani).
2. Pembangunan Embung (12 Kelompok Tani).
3. Pembangunan DAM Parit (3 Kelompok Tani).
4. Pembangunan Long Storage (3 Kelompok Tani).
5. Pembangunan Jalan Usaha Tani (3 Kelompok Tani).
Sebelumnya, Tersangka NQ (yang saat ini sudah ditahan di Rutan Bantaeng dan sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar), dibantu atau bermufakat bersama Tersangka FS selaku Fasilitator dalam pemotongan anggaran yang diterima oleh Kelompok Tani penerima bantuan dan ikut menerima uang hasil pemotongan anggaran.
Total jumlah uang yang dipotong sebesar Rp.290.800.000-, (dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah), jumlah ini berdasarkan pengakuan dari Saksi dan Tersangka.
Perbuatan Tersangka FS telah melanggar:
1. Primair.
Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Subsidair.
Pasal 11 Junto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 Milyar.
Saat ditanyakan oleh awak media apa akan ada Tersangka baru dalam kasus ini?, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng menjawab: “Tetap melakukan pengembangan untuk kasus ini”.
“Sepanjang buktinya cukup, tidak menutup kemungkinan ada Tersangka baru,” kata Kajari Bantaeng, Satria Abdi SH.MH.
Saat berita ini diterbitkan, Tersangka FS sudah dibawa ke Rutan Bantaeng untuk menjalani penahanan.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).