Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Siaran Pers (Press Release) dan menyampaikan penetapan status Tersangka atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.
Berikut Siaran Pers yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH., MH:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SIARAN PERS
Nomor: PR-03/P.4.17/Kph.3/03/2024
“Pada hari ini, Selasa (26 Maret 2024), sekira Pukul 14:45 Wita. Saya, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH., MH, didampingi Tim Penyidik serta Ketua Tim Penyidik yang juga sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, SH., MH, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, telah menetapkan status Tersangka 1 (satu) orang dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng”.
“Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ditetapkan ini, yaitu berinisial NQ (seorang Perempuan dan ASN masih aktif bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng) yang ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: TAP-09/P.4.17/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-327/P4.17/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh saya sendiri selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng”.
“Terhadap NQ, dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan”.
“Perkara ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-01/P.4.17/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 tetapi saat itu belum ada Penetapan Tersangka”.
“Dari Laporan Perkembangan Penyidikan dan Ekspose perkara tersebut, disimpulkan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi”.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan keterangan 53 orang Saksi, Bukti Surat, Bukti Petunjuk dan adanya Barang Bukti uang yang telah disita sebesar Rp.36.100.000,- (tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah)”.
Adapun kronologi singkat perkara ini yaitu:
“Berawal adanya bantuan kepada 35 Kelompok Tani (Poktan) untuk Kabupaten Bantaeng pada tahun 2021 yang dananya bersumber dari Kementerian Pertanian berupa DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian yang bersumber dari APBN Tahun 2021 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng sebesar Rp.6,6 Milyar”.
Dana tersebut digunakan untuk Pembangunan Sarana Pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Tani, yaitu:
1. Pembangunan Sumur Tanah Dalam/Dangkal (15 Kelompok Tani).
2. Pembangunan Embung (12 Kelompok Tani)
3. Pembangunan DAM Parit (3 Kelompok Tani)
4. Pembangunan Long Storage (3 Kelompok Tani)
5. Pembangunan Jalan Usaha Tani (3 Kelompok Tani)
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng, Tersangka NQ memotong anggaran yang diterima oleh Kelompok Tani penerima bantuan. Total jumlah uang yang dipotong sebesar Rp.291 juta, jumlah ini berdasarkan pengakuan dari Saksi dan Tersangka”.
“Perbuatan Tersangka NQ melanggar Primair Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undqng-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
“Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 Milyar.
Saat ditanyakan apakah ada Tersangka lain dalam kasus ini, Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH menjawab : “Untuk saat ini, baru 1 Tersangka dan kami menunggu perkembangan selanjutnya dari Tim Penyidik”.
Setelah Siaran Pers digelar, Tersangka NQ langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Bantaeng menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk menjalani penahanan.